Suara.com - Sebuah akun facebook bernama La Ode Miran, mengunggah sebuah informasi disertai gambar seorang anak kecil yang diklaim meninggal dunia setelah mengonsumsi pisang dan susu setelah memakan kepiting.
Akun tersebut juga meminta agar informasi itu disebarkan.
Berikut narasi yang beredar:
“Tolong beritahu seluruh orang yang ada di sebelah kalian, setelah makan kepiting jangan minum susu, juga tidak boleh makan pisang, bisa beracun, semestinya sudah ada di berita, ada anak yang belum sampai rumah sakit sudah meninggal, tidak peduli kalian sesibuk apapun harus memfoward pesan ini, tidak lebih dari semenit kok.”
Lalu benarkah klaim tersebut?
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Media Suara.com, Pakar Gizi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dr. Inge Permadi MS, SpGK membantah klaim tersebut.
“Itu bohongan banget. Kalau keselek pisang mungkin bisa menyebabkan kematian,” kata dr. Inge saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Menurut dia, baik susu maupun pisang, keduanya mengandung gizi besar. Prinsipnya, jelas dr. Inge, apa pun makanannya jika tidak beracun, tentu tidak akan menyebabkan kematian.
“Kalau misalnya menimbulkan penyakit hiperkolesterol sih bisa. Kalau tidak menimbulkan toxin, kenapa menyebabkan kematian,” jelas dia.
Baca Juga: Viral Parongpong KBB Mencekam, ODGJ Ngamuk dan Tusuk Warga hingga Tewas
Sementara itu, foto bocah yang diklaim meninggal karena mengonsumsi pisang dan susu setelah memakan kepiting adalah salah. Berdasarkan pencarian menggunakan yandex, ditemukan beberapa artikel terkait bocah tersebut, salah satunya adalah solopos.com.
Bocah tersebut bernama Shaka yang menderita Sleeping Beauty Syndrome dan tertidur sejak usianya 8 bulan. Balita yang sempat viral pada pertengahan 2020 tersebut dinyatakan meninggal dunia pada 8 Oktober 2020, setelah tertidur selama satu tahun.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebutkan bahwa mengonsumsi pisang dan susu setelah memakan kepiting berbahaya adalah salah.
Berita Terkait
-
Viral Parongpong KBB Mencekam, ODGJ Ngamuk dan Tusuk Warga hingga Tewas
-
Viral Adalah Kata Kekinian yang Sering Dipakai, Ini Asal Usul dan Penggunaannya
-
Pintar, Kucing Ini Bantu Buka Jendela saat Pemiliknya Terkunci
-
Kocak, Bantu Rapikan Sajadah Teman Salat, Cewek Ini Malah Tampak Seperti Setan Pengganggu
-
Viral Video Bule Pamer Makan Buah Ciplukan, Ini 5 Manfaatnya Bagi Kesehatan
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Advokat Junaedi Saibih Hingga Eks Direktur JakTv Didakwa Rintangi 3 Kasus Korupsi Besar
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 23 Oktober 2025: Waspada Transisi Musim dan Hujan Lebat
-
Presiden Ramaphosa Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Afrika Selatan: Sekutu Setia!
-
Hasto Ungkap Hadiah Spesial Megawati Saat Prabowo Ulang Tahun
-
Suami Bakar Istri di Jakarta Timur, Dipicu Cemburu Lihat Pasangan Dibonceng Lelaki Lain
-
Amnesty International Indonesia Tolak Nama Soeharto dalam Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO