Suara.com - Sebuah akun facebook bernama La Ode Miran, mengunggah sebuah informasi disertai gambar seorang anak kecil yang diklaim meninggal dunia setelah mengonsumsi pisang dan susu setelah memakan kepiting.
Akun tersebut juga meminta agar informasi itu disebarkan.
Berikut narasi yang beredar:
“Tolong beritahu seluruh orang yang ada di sebelah kalian, setelah makan kepiting jangan minum susu, juga tidak boleh makan pisang, bisa beracun, semestinya sudah ada di berita, ada anak yang belum sampai rumah sakit sudah meninggal, tidak peduli kalian sesibuk apapun harus memfoward pesan ini, tidak lebih dari semenit kok.”
Lalu benarkah klaim tersebut?
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Media Suara.com, Pakar Gizi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dr. Inge Permadi MS, SpGK membantah klaim tersebut.
“Itu bohongan banget. Kalau keselek pisang mungkin bisa menyebabkan kematian,” kata dr. Inge saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Menurut dia, baik susu maupun pisang, keduanya mengandung gizi besar. Prinsipnya, jelas dr. Inge, apa pun makanannya jika tidak beracun, tentu tidak akan menyebabkan kematian.
“Kalau misalnya menimbulkan penyakit hiperkolesterol sih bisa. Kalau tidak menimbulkan toxin, kenapa menyebabkan kematian,” jelas dia.
Baca Juga: Viral Parongpong KBB Mencekam, ODGJ Ngamuk dan Tusuk Warga hingga Tewas
Sementara itu, foto bocah yang diklaim meninggal karena mengonsumsi pisang dan susu setelah memakan kepiting adalah salah. Berdasarkan pencarian menggunakan yandex, ditemukan beberapa artikel terkait bocah tersebut, salah satunya adalah solopos.com.
Bocah tersebut bernama Shaka yang menderita Sleeping Beauty Syndrome dan tertidur sejak usianya 8 bulan. Balita yang sempat viral pada pertengahan 2020 tersebut dinyatakan meninggal dunia pada 8 Oktober 2020, setelah tertidur selama satu tahun.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebutkan bahwa mengonsumsi pisang dan susu setelah memakan kepiting berbahaya adalah salah.
Berita Terkait
-
Viral Parongpong KBB Mencekam, ODGJ Ngamuk dan Tusuk Warga hingga Tewas
-
Viral Adalah Kata Kekinian yang Sering Dipakai, Ini Asal Usul dan Penggunaannya
-
Pintar, Kucing Ini Bantu Buka Jendela saat Pemiliknya Terkunci
-
Kocak, Bantu Rapikan Sajadah Teman Salat, Cewek Ini Malah Tampak Seperti Setan Pengganggu
-
Viral Video Bule Pamer Makan Buah Ciplukan, Ini 5 Manfaatnya Bagi Kesehatan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya