Suara.com - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa (12/10/2021). Adapun agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon.
Rev. Sung Seok Kang, selaku perwakilan dari Korea Medical Cannabist Organization, memberikan keterangan usai membacakan sumpah sebelum sidang berlangsung. Mula-mula, dia menunjukkan sebuah video seorang anak yang menderita suatu penyakit dan diharuskan pindah ke ruangan gawat darurat.
Dalam video tersebut, juga ditampilkan sosok sang ibu dari anak tersebut. Untuk mengobati sakit sang anak, ibu itu memberikan obat-obatan dengan kandungan psikotropika.
Tanpa disangka, ibu dan anak tersebut dianggap sebagai pecandu narkotika. Bahkan, keduanya juga dikenakan ketentuan hukum yang berlaku di Korea.
"Dan seperti di Indonesia, di Korea ada peraturan yang mengatur narkotika secara medis dan ada undang-undangnya," kata Sung Seok Kang dalam keterangannya melalui seorang penerjemah yang disiarkan dalam akun Youtube Mahkamah Konstitusi.
Sung Seok Kang menjelaskan, pada 2017 silam pihaknya telah berusaha agar aturan tentang penggunaan obat psikotropika, khususnya ganja, bisa melindungi pasien.
Sejurus dengan itu, ada pertemuan dan diskusi yang turut membahas soal penggunaan obat-obatan dengan kandungan psikotropika--khususnya ganja--diperbolehkan atau tidak. Hal itu tentunya dibahas secara detail di tingkat DPR Korea.
Namun, ada hal yang disayangkan oleh Sung Seok Kang. Ganja tidak masuk dalam pembahasan soal penggunaan obat-obatan dengan kandungan psikotropika untuk keperluan medis.
"Tapi sayangnya, khusus ganja, tidak masuk dalam pembahasan tersebut. Jadi itu ada masalah yang ada di Korea saat ini," sambungnya.
Baca Juga: Pihak DPR Tak Hadir, MK Tunda Sidang Judicial Review UU Minerba
Atas hal tersebut, Korea Medical Cannabist Organization mencoba menjalin kerja sama dengan berbagai pakar di luar negeri. Sejumlah riset turut dilakukan dan kemudian diserahkan ke pihak DPR dan MPR untuk diuji, apakah penggunaan ganja boleh atau tidak secara medis.
Tepat pada 23 November 2018, lanjut Sung Seok Kang, hal tersebut lolos dalam pembahasan di tingkat MPR. Sejurus dengan itu, pemerintah Korea langsung berusaha membikin aturan dan ketentuan agar penggunaan obat-obatan yang mengandung psikotropika bisa dilakukan secara benar.
Salah satu terobosannya adalah, hanya orang atau lembaga tertentu yang bisa membuat resep untuk penggunaan obat yang mengandung psikotropika, termasuk salah satunya adalah ganja. Salah satu organisasi yang bisa memberikan resep adalah Korea Orphan & Essensial Drug Center (KOEDC).
"Ini ada satu organisasi KOEDC yang merupakan organ yang mempunyai kekuatan secara hukum untuk memberikan resep untuk obat psikotropika," papar Sung Seok Kang.
Sung Seok Kang menjelaskan, pemberian resep bagi penggunaan obat dengan kandungan psikotropika tidak jauh berbeda dengan obat biasa. Bedanya, pemberian resep obat dengan kandungan psikotropika dikelola langsung oleh organisasi atau lembaga farmasi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah.
"Jadi tidak sembarangan, dikelola langsung oleh pemerintah," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?
-
Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin
-
Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur
-
Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Sebar Daging Kurban ke 2.000 Orang, Ini Skemanya
-
Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti
-
AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis
-
Alarm Bahaya Wabah Ebola, IPMG Percepat Transfer Riset Farmasi di Indonesia
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
AHY: Perjuangan Demokrat Bukan Cuma Bagi-bagi Kurban, Tapi Kebijakan Pro-Rakyat
-
Berani! Prancis Gugat Israel karena Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla