Suara.com - Nasib seorang pemuda berinsial JK (27) harus berakhir di balik jeruji besi usai tertangkap polisi karena memprovokasi warga melakukan tawuran, mencuri sepeda motor, hingga mengkonsumsi narkoba. Adapun pihak diprovokasi JK untuk melakukan tawuran adalah warga Kwitang dan warga Kali Pasir, Jakarta Pusat.
Kapolsek Senen, Kompol Ari Susanto mengatakan bahwa JK bukan hanya sekali melakukan pencurian sepeda motor. Sepanjang sepak terjangnya sebagai bandit, total sudah lima unit sepeda motor berhasil dia gasak.
"Sudah nyolong pengakuannya lima kali," kata Ari di Mapolrestro Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2021).
Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Bambang Santoso menyatakan jika sosok JK adalah bromoncorah atau residivis. Dia pernah terlibat kasus penyalahgunaan senjata tajam serta pencurian.
"Memang kalau Polsek Senen sudah tidak asing lagi karena sudah dua kali. Pertama kasus sajam yang kedua kasus pencurian," beber Bambang.
Untuk melancarkan aksinya, biasanya JK memodifikasi sebilah gunting dan korek api untuk dijadikan kunci 'T'. Alat itu kemudian dijadikan guna membuka paksa kunci sepeda motor.
"Iya, itu jadi letter T rakitan istilahnya," sambung Bambang.
Biasanya, JK mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan sang pemilik. Terbaru dia sukses menggondol satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio berwarna biru.
"Motor yang memang gampang diambil, parkirnya tidak terpantau sama korbannya," tutur Bambang.
Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Kejahatan di Jakarta Pusat Beraksi Pakai Narkoba
Bambang menambahkan, JK biasa menjual motor curiannya dengan harga berkisar Rp3 juta. Terkait apakah ada jaringan yang melibatkan JK, polisi masih terus melakukan pengembangan.
"Ya dijual sekitar Rp3 jutaan perunit. (Jaringan) Untuk sementara sedang kami dalami," kata dia.
Penangkapan
JK ditangkap oleh jajaran Polsek Senen buntut dari aksi provokasi hingga menyebabkan tawuran pecah pada 3 Oktober 2021. Tawuran itu melibatkan warga Kwitang dengan warga Kali Pasir, Jakarta Pusat.
JK ditangkap di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat pada Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat yang menyebut sosok JK sebagai provokator yang menyebabkan tawuran terjadi.
Setelah melakukan penangkapan, polisi menemukan fakta lain dari sosok JK. Tidak hanya memprovokasi hingga tawuran terjadi, dia rupanya turut melakukan tindak pidana lainnya, yaitu mencuri sepeda motor dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar