Suara.com - Seorang pemuda yang baru ditangkap polisi Senen sengaja mengompor-ngompori warga untuk tawuran dengan kelompok massa lain di daerah Kali Pasir, Jakarta Pusat.
Pemuda berinisial JK berusia 27 tahun yang terlibat dalam tawuran pada 3 Oktober 2021 itu diamankan polisi pada Jumat (8/10/2021), sekitar pukul 11.30 WIB.
JK yang merupakan pemakai sabu sengaja memprovokasi warga untuk membalas dendam.
Dia tak hanya memprovokasi, tetapi juga memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan lain.
Ketika kelompok masyarakat tawuran, dia merusak CCTV dan mencuri sepeda motor.
Kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat menurut catatan kepolisian setempat pelakunya selalu dipengaruhi narkotika.
"Jadi korelasi kejadian ini dapat disambungkan bahwa selama ini kami dapatkan pelaku kejahatan di wilayah Polres Jakpus selalu menggunakan atau menyalahgunakan narkoba dalam lakukan aksi kejahatannya," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto.
Pemuda tersebut akan dikenai sejumlah pasal. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kemudian juga terkait provokasi dan penyalahgunaan narkotika masih didalami.
Ambil kesempatan untuk mencuri
Baca Juga: JK Ditangkap Polisi, Terjerat 3 Kasus di Polsek Senen
Masih perlu didalami apakah memang JK selama ini sering mengompor-ngompori warga untuk tawuran supaya bisa mencuri kendaraan.
Tetapi menurut informasi dari polisi pemuda tersebut bukan baru sekali mencuri sepeda motor. Dia sudah lima kali membawa kabur motor orang.
Yang jelas, JK seorang bramacorah dalam berbagai kejahatan, mulai dari penggunaan senjata tajam sampai pencurian.
Kapolsek Senen Komisaris Ari Susanto berkata penyidiknya sudah beberapakali menangani pemuda tersebut. "Memang kalau polsek Senen sudah tidak asing lagi karena sudah dua kali. Pertama kasus sajam yang kedua kasus pencurian."
Untuk melarikan sepeda motor, JK cukup menggunakan gunting dan korek api yang sudah dimodifikasi (jadi letter T).
Baru-baru ini, dia mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Mio. "Motor yang memang gampang diambil, parkirnya tidak terpantau sama korbannya seperti itu," kata Bambang.
Berita Terkait
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Terjebak di Antara Api dan Asap Kimia: Kesaksian Korban Selamat Kebakaran Maut Kemayoran
-
Polisi Periksa Manajemen Terra Drone Terkait Kebakaran Maut di Kemayoran
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Tragedi Terra Drone: 22 Tewas, Kebakaran Diduga Dipicu Baterai Litium
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR