Suara.com - Seorang kakek di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ditahan anggota Polres Demak.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena semula Kasminto berniat ingin menggagalkan pencurian di kolam ikan yang sedang dijaganya dengan cara menghajar orang yang memasuki pekarangan.
Pada 7 September 2021, seorang warga ditemukan di pinggir jalan. Dia dalam keadaan terluka parah di bagian lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan.
Warga yang menemukan pemuda tersebut selanjutnya membawanya ke puskemas.
Keesokan harinya, kasus tersebut resmi dilaporkan pemuda tersebut ke Polres Demak.
Polisi melakukan penyelidikan kasus setelah itu. Mereka memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Kemudian, polisi mendatangi Kasminto dan membawanya ke kantor polisi untuk diperiksa.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam sebuah pernyataan untuk meluruskan informasi yang beredar mengatakan, "memang benar Polres Demak menangani kasus penganiayaan tersebut dan saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.”
Kasus penganiayaan yang menjerat Kasminto sekarang statusnya sudah P21 di tingkat kejaksaan.
Sedangkan kasus pencurian ikan yang menjadi awal mula kejadian, baru dilaporkan pemilik kolam, Marjani bin Sutaji, pada 11 Oktober 2021.
Baca Juga: Duh! Selain Terancam Tenggelam, Ternyata Kabupaten Demak Juga Kesulitan Air Bersih
“Sekarang kasus pencurian sudah ditangani Satreskrim Polres Demak. Selanjutnya, kita lakukan langkah penyidikan sehingga menjadi terang apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut,” kata Budi.
Dua perkara tersebut, kata Budi, ditangani penyidik secara profesional dan prosedural.
Budi mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi permasalahan secara proporsional. (Solopos dan humas.polri.go.id]
Berita Terkait
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Kirim Surat ke Kapolri Minta Delpredo dkk Dibebaskan, Istri Gus Dur Pasang Badan jadi Penjamin!
-
Istri Gus Dur Desak Polisi Bebaskan Delpedro Marhaen Dkk: Mereka Anak Bangsa yang Bebas Bersuara!
-
15 Mahasiswa Trisaksi yang Demo Peringatan Reformasi Masih Ditahan Polisi
-
4 Kali Masuk Bui! Kronologi Lengkap Kasus Hukum Nikita Mirzani dari 2012 hingga 2025
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan
-
Bikin Korban Malu, Pria Ini Ditangkap Usai Jual Tiket BLACKPINK Palsu Seharga Rp5 Juta
-
Berkas Korupsi RSUD Rampung, Bupati Koltim Abdul Azis Cs Segera Diadili
-
Kisruh PBNU, Kader Muda Serukan Patuhi AD/ART dan Hormati Ikhtiar Islah Kiai Sepuh
-
Akhir Perjuangan Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Buntut Suap Hakim
-
Prananda Prabowo di Bali, Buka Liga Kampung Soekarno Cup II dengan Doa untuk Korban Bencana
-
Di Balik Senyum di Posko Pengungsian, Perempuan Sumatra Menanggung Beban Sunyi yang Berat
-
Kendala Teknis di Kemenhaj, Pelunasan Biaya Haji Khusus 2026 Tersendat
-
KPK Panggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dalam Kasus RSUD Koltim