Suara.com - Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi yang menerima amnesti dari Presiden diangkat sebagai duta lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Banda Aceh, di Lambaro Aceh Besar.
"Pak Saiful Mahdi juga kita jadikan sebagai duta pemasyarakatan Lapas kelas II A Banda Aceh," kata Kepala Lapas Kelas II A Banda Aceh Said Mahdar, di Banda Aceh, Rabu (13/10/2021).
Said mengatakan, Saiful Mahdi diangkat jadi duta lapas tersebut dengan tujuan agar dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa pelayanan di sana cukup humanis dan ramah.
"Kita terus memberikan pelayanan sesuai dengan protap (prosedur tetap) yang ada," ujarnya.
Bahkan, kata Said, Saiful Mahdi sendiri juga mengakui bahwa selama dirinya menjalani hukuman selalu menerima pelayanan yang baik, sehingga dinilai layak diusulkan sebagai lapas yang peduli HAM.
"Lapas ini dalam pelayanan yang humanis, dan diusulkan menjadi lapas yang berorientasi terhadap hak asasi manusia," katanya.
Apa Kata Saiful?
Sementara itu, Saiful Mahdi menuturkan bahwa dia mendapatkan pelayanan yang baik selama berada di lapas itu, sehingga dirinya bersedia menjadi duta lembaga pemasyarakatan tersebut.
"Perlakuan sangat baik, saya juga dijadikan sebagai duta lapas untuk menceritakan bahwa lapas ini sangat humanis, perlakuan yang baik, standar HAM, ramah anak, keluarga, dan tempatnya juga asri," kata Saiful Mahdi.
Baca Juga: Dipenjara Gara-gara Kritik, Jokowi Teken Keppres Amnesti Agar Saiful Mahdi Dibebaskan
Untuk diketahui, sebelum bebas karena mendapatkan amnesti dari Presiden, Saiful Mahdi menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh sejak putusan kasasi Mahkamah Agung keluar bulan lalu.
Saiful Mahdi dieksekusi oleh Kejari Banda Aceh ke Lapas Banda Aceh pada 2 September 2021 lalu, dan akhirnya dilepaskan hari Rabu ini setelah pihak Kanwil Kemenkumham Aceh menerima Keppres Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberian amnesti terhadap dosen USK tersebut. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Dipenjara Gara-gara Kritik, Jokowi Teken Keppres Amnesti Agar Saiful Mahdi Dibebaskan
-
Amnesti Dosen Saiful Mahdi Disetujui DPR
-
Amnesti untuk Saiful Mahdi Jadi Buah Manis Perjuangan Masyarakat Lawan Pasal Karet UU ITE
-
DPR RI Setujui Amnesti untuk Saiful Mahdi, Mahfud MD: Pemerintah Tunggu Surat Resminya
-
Setujui Amnesti Dosen Saiful Mahdi, DPR Segera Jawab Surat Presiden
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta