Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah digugat oleh Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam. Gugatan itu disampaikan Siman Bahar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Informasi tersebut benar bahwa pihak dimaksud (Direktur PT LM) telah mengajukan gugatannya melalui PN Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).
Ali memastikan Jaksa KPK tentunya akan siap menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya KPK telah sesuai prosedur selama melakukan penyelidikan hingga penyidikan sebelum menetapkan status tersangka dalam kasus korupsi.
"Sehingga kami meyakini dan optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," ucap Ali.
Meski begitu, Ali pun menghormati langkah hukum yang dilakukan setiap warga negara untuk mengajukan gugatan pra peradilan demi suatu keadilan.
Maka itu, Ali mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara di KPK.
"Demi mewujudkan upaya pemberantasan korupsi yang menjunjung tinggi keadilan hukum dan memberikan kemanfaatan bagi kemakmuran rakyat Indonesia," imbuhnya.
Gugatan Direktur PT Loco terdaftar dengan nomor surat 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan pada 22 September 2021. Isi gugatan meminta majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka Siman Bahar oleh KPK.
Sebelumnya,KPK tengah mengusut tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Baca Juga: Perdana! Novel Baswedan Bikin Konten Youtube: Kalian Boleh Butakan Mata Saya, Tapi...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut kasus ini pun sudah masuk ke tahap penyidikan.
KPK sendiri sudah memiliki sejumlah bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang akan ditetapkan tersangka.
Meki begitu, Ali pun belum dapat menyampaikan detail kasus maupun para pihak yang ditetapkan tersangka.
"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Berita Terkait
-
Perdana! Novel Baswedan Bikin Konten Youtube: Kalian Boleh Butakan Mata Saya, Tapi...
-
Eks Pegawai KPK Bikin Parpol, Rasamala: Jalan Alternatif Atasi Kebuntuan
-
Diajak Gabung PKP usai Niat Bikin Parpol, Begini Reaksi Rasamala Aritonang Eks Pegawai KPK
-
Dulu Berantas Korupsi Kini Jualan Kopi, Eks Pegawai KPK Korban TWK: Tak Ada Perbedaan
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar