Suara.com - Belakangan ini terdapat regulasi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan kebijakan perubahan iuran BPJS Kesehatan. Faktanya hal ini dilakukan berdasarkan agenda pemerintah yang menyebutkan bahwa akan ada perubahan rutin terhadap besaran biaya iuran BPJS Kesehatan.
Aturan tentang iuran BPJS Kesehatan termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres terkait dengan BPJS Kesehatan tahun 2008.
Berapa biaya iuran BPJS Kesehatan terbaru? Bagaimana cara cek iuran BPJS kesehatan? Kemana harus membayarkannya? Di bawah adalah ulasan tentang informasi iuran BPJS Kesehatan terbaru!
Biaya Iuran BPJS Kesehatan
Sesuai dengan aturan BPJS tahun 2020 di atas bahwa terdapat perubahan besaran biaya yang akan dibebankan kepada setiap peserta BPJS sebagai berikut:
- Kelas I: Rp. 150 ribu
- Kelas II: Rp. 100 ribu
- Kelas III: Rp. 35 ribu
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan
Untuk dapat mengetahui golongan dan besaran BPJS yang anda bayarkan anda dapat melakukan beberapa cara di bawah, beriikut adalah beberapa cara cek iuran BPJS Kesehatan:
1. Via Situs Resmi BPJS Kesehatan
Untuk mengecek besaran tagihan iuran BPJS melalui situs resmi BPJS anda cukup mengikuti langkah-langkah di bawah:
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan dan Komisi IX DPR Tinjau Puskesmas di Samarinda
- Buka laman resmi BPJS Kesehatan https://daftar.BPJS-kesehatan.do.id/BPJS-checking/
- Lanjutkan dengan mengisi data diri yang diminta, seperti (nomor kartu, tanggal lahir dan angka validasi
- Klik “Cek”
- Informasi tagihan iuran BPJS kesehatan yang dibebankan anda akan ditampilkan secara rinci.
2. Via Aplikasi JKN
Cara kedua untuk cek iuran BPJS adalah melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah dengan cara:
- Unduh aplikasi JKN pada ponsel pribadi anda, anda dapat mengunduh melalui Playstore maupun Appstore
- Lakukan registrasi bagi yang belum memiliki akun dan log in bagi anda yang sudah memiiliki akun
- Klik menu “Tagihan”
- Pilih menu “Premi”
- Anda akan diberikan informasi secara rinci terkait dengan besaran tagihan iuran BPJS Kesehatan yang anda tanggung
3. Via SMS
Untuk mencari informasi tagihan iuran BPJS Kesehatan melalui SMS anda cukup mengikut format di bawah:
- NIK(spasi)nomor induk kependudukan atau,
- NOKA(spasi)nomor kartu BPJS Kesehatan
Contoh:
- NIK 3273288912804
- NOKA 9876447850
Kirimkan SMS dengan format tersebut pada nomor 0877-7850-0400. Anda akan mendapatkan balasan berupa rincian tagihan iuran BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan