Suara.com - Belakangan ini terdapat regulasi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan kebijakan perubahan iuran BPJS Kesehatan. Faktanya hal ini dilakukan berdasarkan agenda pemerintah yang menyebutkan bahwa akan ada perubahan rutin terhadap besaran biaya iuran BPJS Kesehatan.
Aturan tentang iuran BPJS Kesehatan termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres terkait dengan BPJS Kesehatan tahun 2008.
Berapa biaya iuran BPJS Kesehatan terbaru? Bagaimana cara cek iuran BPJS kesehatan? Kemana harus membayarkannya? Di bawah adalah ulasan tentang informasi iuran BPJS Kesehatan terbaru!
Biaya Iuran BPJS Kesehatan
Sesuai dengan aturan BPJS tahun 2020 di atas bahwa terdapat perubahan besaran biaya yang akan dibebankan kepada setiap peserta BPJS sebagai berikut:
- Kelas I: Rp. 150 ribu
- Kelas II: Rp. 100 ribu
- Kelas III: Rp. 35 ribu
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan
Untuk dapat mengetahui golongan dan besaran BPJS yang anda bayarkan anda dapat melakukan beberapa cara di bawah, beriikut adalah beberapa cara cek iuran BPJS Kesehatan:
1. Via Situs Resmi BPJS Kesehatan
Untuk mengecek besaran tagihan iuran BPJS melalui situs resmi BPJS anda cukup mengikuti langkah-langkah di bawah:
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan dan Komisi IX DPR Tinjau Puskesmas di Samarinda
- Buka laman resmi BPJS Kesehatan https://daftar.BPJS-kesehatan.do.id/BPJS-checking/
- Lanjutkan dengan mengisi data diri yang diminta, seperti (nomor kartu, tanggal lahir dan angka validasi
- Klik “Cek”
- Informasi tagihan iuran BPJS kesehatan yang dibebankan anda akan ditampilkan secara rinci.
2. Via Aplikasi JKN
Cara kedua untuk cek iuran BPJS adalah melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah dengan cara:
- Unduh aplikasi JKN pada ponsel pribadi anda, anda dapat mengunduh melalui Playstore maupun Appstore
- Lakukan registrasi bagi yang belum memiliki akun dan log in bagi anda yang sudah memiiliki akun
- Klik menu “Tagihan”
- Pilih menu “Premi”
- Anda akan diberikan informasi secara rinci terkait dengan besaran tagihan iuran BPJS Kesehatan yang anda tanggung
3. Via SMS
Untuk mencari informasi tagihan iuran BPJS Kesehatan melalui SMS anda cukup mengikut format di bawah:
- NIK(spasi)nomor induk kependudukan atau,
- NOKA(spasi)nomor kartu BPJS Kesehatan
Contoh:
- NIK 3273288912804
- NOKA 9876447850
Kirimkan SMS dengan format tersebut pada nomor 0877-7850-0400. Anda akan mendapatkan balasan berupa rincian tagihan iuran BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?
-
Mirip Indonesia? Demo Berdarah di Nepal karena Rakyat Muak Lihat Keluarga Pejabat Flexing
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot