Suara.com - Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI untuk segera melakukan percepatan agenda reformasi kepolisian dengan melakukan revisi berbagai undang-undang yang berkaitan kinerja Polri.
Revisi tersebut bisa dimulai dengan revisi UU Kepolisian, KUHAP dan berbagai aturan yang bersinggungan lainnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Santoso mengatakan, adanya tuntutan tersebut memang harus dilakukan. Menurutnya, hal itu bisa melalui perubahan dalam Undang-undang tentang Polri.
"Tuntutan masyarakat atas perbaikan kinerja Polri memang harus dilakukan secara komprehensif melalui perubahan UU tentang Polri," kata Santoso saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).
Menurutnya, melalui Undang-Undang sebagai regulasi bisa memaksa Polri agar lebih bersifat humanis dan mengayomi masyarakat. Akan tetapi dengan catatan agar tidak juga meninggalkan profesionalisme Polri.
"Karena UU sebagai regulasi mengatur juga bersifat memaksa agar Polri lebih humanis tanpa meninggalkan profesionalisme Polri dalam menangani keamanan dan mengayomi masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Santoso menilai pemerintah atau Presiden Joko Widodo harus juga merespons dan meminta DPR RI untuk melakukan perubahan pada UU Polri. Menurutnya, kalau hal itu baik perlu diwujudkan.
"Kalau itu baik dan memang sudah lama direncanakan itu lebih bagus untuk diwujudkan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andi Muhammad Rezaldy mengatakan kalau hal tersebut didesak oleh Koalisi Reformasi Sektor Keamanan lantaran adanya kritik masyarakat melalui tagar #PercumaLaporPolisi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal
Kritik tersebut muncul dikarenakan sikap institusi Polri yang dianggap tidak profesional dalam menangani kasus kekerasan seksual 3 (tiga) orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Alih-alih merespons kritik dengan melakukan perbaikan kinerja, Polri justru melakukan penyangkalan yang berlebihan.
"Presiden dan DPR RI untuk segera melakukan percepatan agenda reformasi kepolisian dengan melakukan revisi berbagai undang-undang yang berhubungan dengan aspek baik kultural, struktural, hingga instrumental," kata Andy dalam keterangan persnya, Jumat (15/10/2021).
Mereka juga meminta Jokowi dan DPR RI untuk segera merevisi undang-undang yang berhubungan dengan kewenangan besar dari Kepolisian dengan tujuan memberikan pengawasan dan kontrol yang efektif terhadap kewenangan besar Kepolisian tersebut. Setidaknya Jokowi dan DPR RI harus segera mendorong pembahasan RUU Hukum Acara Pidana (RKUHAP), RUU Kejaksaan, dan undang-undang lain yang berhubungan.
"Presiden segera membentuk sebuah Tim Independen Percepatan Reformasi di kepolisian yang bekerja secara langsung di bawah Presiden, guna memastikan perubahan terjadi di semua lini kepolisian," ucapnya.
Selain itu, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan juga meminta Jokowi dan DPR RI untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah perbaikan bagi pelaksanaan tugas kepolisian yang mengedepankan prinsip-prinsip pemolisian demokratik dan penghormatan hak asasi manusia.
"Petugas yang melakukan tindak kekerasan harus segera ditindak melalui proses peradilan pidana yang transparan, sehingga bisa menjadi bagian komitmen dari penegakan hukum di tubuh internal kepolisian," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Nanik Bantah Isu Bakal Diperiksa KPK dan Kejagung, Ungkap Bukti Dirawat karena Penyumbatan Jantung
-
Sakit Ibu
-
Gelaran BRImo dan Great World Circus On Ice 2 di Makassar: Akrobatik Kelas Dunia Tampil Spektakuler
-
Prediksi: Satu Pemain Keturunan Dicoret John Herdman dari Skuad Piala AFF 2026
-
Brantas Abipraya Perkuat Transportasi Publik lewat Mastran BRT Bandung
-
Indonesia Beli Susu Belarus Rp 1,3 Triliun untuk MBG, 20 Ribu Ton Susu Bubuk akan Dikirim
-
Media Vietnam Nyinyir Jelang Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Penuh Naturalisasi
-
Apakah Pajak Mobil Listrik Masih Murah? Ini 5 Rekomendasinya
-
Dasco Pimpin Rapat Besar Bareng Menteri, Matangkan Perpres Perlindungan Ojol
-
5 Fakta Viral Bocah Palembang Mengaku Dipukul Oknum Polisi saat Main Layang