Suara.com - Ganti puasa atau puasa qadha merupakan wajib hukumnya bagi seorang muslim setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Lalu bagaimana bacaan untuk niat puasa ganti?
Biasanya puasa qadha atau puasa ganti ini dilakukan oleh kaum perempuan karena mengingat perempuan memiliki siklus haid setiap bulannya.
Saat masa haid, perempuan dilarang untuk melakukan puasa Ramadhan namun dapat menggantinya di hari lain selain bulan Ramadhan. Tak hanya berlaku bagi kaum perempuan yang sedang haid, ganti puasa juga berlaku bagi seseorang yang sedang sakit maupun dalam perjalanan.
Perintah untuk ganti puasa Ramadhan telah difirmankan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 184).
Berikut ini adalah bacaan niat puasa ganti atau puasa qadha dan tata cara yang harus dilakukan.
Bacaan Niat Puasa Ganti atau Niat Puasa Qadha
“Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala.”
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Baca Juga: Bolehkah Menggabung Puasa Qadha Dengan Puasa Senin Kamis? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad
Pelaksanaan puasa qadha dilakukan selayaknya puasa pada umumnya seperti menahan nafsu, dilarang makan dan minum dan berbagai aturan lainnya dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Puasa qadha dilakukan setelah bulan Ramadhan dan sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba. Namun puasa ini dilarang dikerjakan pada waktu tertentu yang dilarang berpuasa seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, dan Hari Tasyrik.
Aturan dan tata cara puasa qadha ini memiliki beberapa pendapat di kalangan ulama. Ada sebagaian ulama yang menyatakan bahwa puasa yang ditinggalkan secara berurutan harus diganti dengan puasa berurutan juga.
Di samping itu ada ulama yang menyatakan mengganti puasa tidak harus dilakukan secara berurutan melainkan sesuai kehendak masing-masing. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda dalam hadistnya yang berbunyi, "Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)
Demikian ulasan mengenai niat puasa ganti atau puasa qadha berserta tata cara yang wajib untuk diketahui.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Bolehkah Menggabung Puasa Qadha Dengan Puasa Senin Kamis? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad
-
Bolehkan Puasa Ramadhan Pengganti Digabung dengan Puasa Senin Kamis? Ini Jawaban UAS
-
Puasa Qadha: Tata Cara, Niat, Siapa yang Boleh, Keutamaan, dan Hukum
-
Bagaimana Niat Puasa Qadha Sekaligus Puasa Senin Kamis?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot
-
Mengenal Lebih Dekat Puteri Komarudin, Sosok Disebut Jadi Menpora Gantikan Dito
-
Ustaz Khalid Ngaku Jadi Korban Agen Travel Muhibbah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Susul Kasus Jokowi, Roy Suryo Pertanyakan Ijazah Gibran
-
Viral! Wanita Ini Syok Isi Celengan Berubah, Uang Ratusan Ribu Mendadak Jadi Recehan
-
Peringatan Ulta Levenia soal Ancaman Intervensi Asing di Indonesia
-
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina