Suara.com - Terdapat sanksi tegas bagi orang yang melanggar aturan karantina Covid-19 khususnya pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Aturan sanksi melanggar karantina Covid-19 ini semakin dipertegas di tengah kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur meninggalkan lokasi karantina covid-19 pasca melakukan perjalanan dari luar negeri.
Seperti apa aturan sanksi melanggar karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Buntut dari kabar kaburnya Rachel Vennya sebelum habis menjalani masa karantina Covid-19, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, memberikan pernyataan tegas adanya aturan sanksi melanggar karantina Covid-19.
Hal senada disampaikan pula oleh Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, bahwa pemerintah akan memproses hukum kepada warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar aturan masa karantina, Kamis (14/10/2021).
Tujuan Karantina Covid-19
Tujuan karantina dilakukan untuk memastikan dan menjamin keselamatan pelaku perjalanan, orang sekitar, dan masyarakat secara umum.
Adapun aturan terbaru masa karantina adalah selama 5 hari terhitung sejak masuk wilayah Indonesia.
Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka ada aturan sanksi melanggar karantina Covid-19.
Baca Juga: Kabur sama Pacar Tak Mau Karantina COVID-19, Rachel Vennya Sebut Karena Anak
Siapapun, tak terkecuali, wajib melaksanakan dan memenuhi seluruh aturan karantina Covid-19.
Tentu ketentuan karantina Covid-19 sangat diwajibkan bagi pelaku perjalanan internasional.
Dasar Aturan Sanksi Melanggar Karantina Covid-19
Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang melanggar kewajiban masa karantina Covid-19, akan dikenai sanksi tegas sesuai dasar aturannya.
Dasar aturan sanksi ini tertuang dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Ancaman sanksi melanggar karantina adalah pidana kurungan enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Kabur sama Pacar Tak Mau Karantina COVID-19, Rachel Vennya Sebut Karena Anak
-
Rachel Vennya Buka Suara Atas Aksi Kaburnya dari Karantina Covid-19, Ini Curhatannya
-
Update Aturan Baru Perjalanan Internasional: Masa Karantina Jadi 5 Hari Saja
-
Rachel Vennya Kabur Karantina di Wisma Atlet, Sempat Dibantu Oknum TNI
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
-
Pendukung Israel Minta AS Segera Caplok Greenland, RUU Aneksasi Sudah Disiapkan
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?