Suara.com - Terdapat sanksi tegas bagi orang yang melanggar aturan karantina Covid-19 khususnya pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Aturan sanksi melanggar karantina Covid-19 ini semakin dipertegas di tengah kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur meninggalkan lokasi karantina covid-19 pasca melakukan perjalanan dari luar negeri.
Seperti apa aturan sanksi melanggar karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Buntut dari kabar kaburnya Rachel Vennya sebelum habis menjalani masa karantina Covid-19, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, memberikan pernyataan tegas adanya aturan sanksi melanggar karantina Covid-19.
Hal senada disampaikan pula oleh Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, bahwa pemerintah akan memproses hukum kepada warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar aturan masa karantina, Kamis (14/10/2021).
Tujuan Karantina Covid-19
Tujuan karantina dilakukan untuk memastikan dan menjamin keselamatan pelaku perjalanan, orang sekitar, dan masyarakat secara umum.
Adapun aturan terbaru masa karantina adalah selama 5 hari terhitung sejak masuk wilayah Indonesia.
Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka ada aturan sanksi melanggar karantina Covid-19.
Baca Juga: Kabur sama Pacar Tak Mau Karantina COVID-19, Rachel Vennya Sebut Karena Anak
Siapapun, tak terkecuali, wajib melaksanakan dan memenuhi seluruh aturan karantina Covid-19.
Tentu ketentuan karantina Covid-19 sangat diwajibkan bagi pelaku perjalanan internasional.
Dasar Aturan Sanksi Melanggar Karantina Covid-19
Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang melanggar kewajiban masa karantina Covid-19, akan dikenai sanksi tegas sesuai dasar aturannya.
Dasar aturan sanksi ini tertuang dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Ancaman sanksi melanggar karantina adalah pidana kurungan enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Kabur sama Pacar Tak Mau Karantina COVID-19, Rachel Vennya Sebut Karena Anak
-
Rachel Vennya Buka Suara Atas Aksi Kaburnya dari Karantina Covid-19, Ini Curhatannya
-
Update Aturan Baru Perjalanan Internasional: Masa Karantina Jadi 5 Hari Saja
-
Rachel Vennya Kabur Karantina di Wisma Atlet, Sempat Dibantu Oknum TNI
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam