Suara.com - Terdapat sanksi tegas bagi orang yang melanggar aturan karantina Covid-19 khususnya pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Aturan sanksi melanggar karantina Covid-19 ini semakin dipertegas di tengah kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur meninggalkan lokasi karantina covid-19 pasca melakukan perjalanan dari luar negeri.
Seperti apa aturan sanksi melanggar karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Buntut dari kabar kaburnya Rachel Vennya sebelum habis menjalani masa karantina Covid-19, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, memberikan pernyataan tegas adanya aturan sanksi melanggar karantina Covid-19.
Hal senada disampaikan pula oleh Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, bahwa pemerintah akan memproses hukum kepada warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar aturan masa karantina, Kamis (14/10/2021).
Tujuan Karantina Covid-19
Tujuan karantina dilakukan untuk memastikan dan menjamin keselamatan pelaku perjalanan, orang sekitar, dan masyarakat secara umum.
Adapun aturan terbaru masa karantina adalah selama 5 hari terhitung sejak masuk wilayah Indonesia.
Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka ada aturan sanksi melanggar karantina Covid-19.
Baca Juga: Kabur sama Pacar Tak Mau Karantina COVID-19, Rachel Vennya Sebut Karena Anak
Siapapun, tak terkecuali, wajib melaksanakan dan memenuhi seluruh aturan karantina Covid-19.
Tentu ketentuan karantina Covid-19 sangat diwajibkan bagi pelaku perjalanan internasional.
Dasar Aturan Sanksi Melanggar Karantina Covid-19
Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang melanggar kewajiban masa karantina Covid-19, akan dikenai sanksi tegas sesuai dasar aturannya.
Dasar aturan sanksi ini tertuang dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Ancaman sanksi melanggar karantina adalah pidana kurungan enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Kabur sama Pacar Tak Mau Karantina COVID-19, Rachel Vennya Sebut Karena Anak
-
Rachel Vennya Buka Suara Atas Aksi Kaburnya dari Karantina Covid-19, Ini Curhatannya
-
Update Aturan Baru Perjalanan Internasional: Masa Karantina Jadi 5 Hari Saja
-
Rachel Vennya Kabur Karantina di Wisma Atlet, Sempat Dibantu Oknum TNI
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
Terkini
-
Hari Lahir Pancasila, Bobby Nasution Tegaskan Pancasila Jadi Jawaban Tantangan Global
-
Prabowo dan Megawati Akrab di Gedung Pancasila: Saling Persilakan Jalan Berujung Gandengan dan Tawa
-
Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh
-
Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan
-
Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan