Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membekuk mantan dosen yang menjadi buronan selama delapan tahun setelah menjadi kasus terpidana korupsi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan terpidana buron sejak 2013 itu diketahui bernama Lilik Karnaen yang kini berusia 64 tahun. Dia dibekuk pada Selasa (19/10/2021) pagi, pukul 05.30 WIB di sebuah hotel di Kota Bandung.
"Terpidana atas nama Lilik Karnaen telah diamankan oleh tim Intelejen Kejati Yogyakarta bersama Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Adapun kontruksi perkaranya, Lilik diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 hingga menimbulkan kerugian negara Rp 911.250.000.
Menurut Dodi, Lilik telah menjadi terpidana setelah perkaranya diputuskan oleh Makahkamah Agung pada tahun 2013 melalui putusan Nomor : 188 K/Pid. Sus/2013.
Putusan itu menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Terpidana telah divonis empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Dodi.
Dodi mengatakan kini buronan delapan tahun yang sudah ditangkap itu akan diserahkan ke tim Kejati Yogyakarta untuk selanjutnya dilakukan eksekusi. (Sumber: Antara)
Baca Juga: 14 Tahun Buron, Maling Dana Bantuan Gempa Yogyakarta Ditangkap di Sebuah Hotel di Bandung
Berita Terkait
-
14 Tahun Buron, Maling Dana Bantuan Gempa Yogyakarta Ditangkap di Sebuah Hotel di Bandung
-
Top 5 SuaraJogja: Lurah di Gunungkidul Pakai Rp5,2 Miliar Hasil Korupsi untuk Foya-Foya
-
Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Jogja, Pusatnya di Barat Daya Pacitan
-
Pesisir Selatan Jawa Dilanda Gempa, Dirasakan di Jogja hingga Trenggalek
-
Influencer Keluar dari Mobil Pakai Karpet Merah dan 4 Berita SuaraJogja
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir