Suara.com - Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera pulih dari imbas pandemi Covid-19. Insentif pemulihan ekonomi nasional (PEN), Banpres Tunai, Digitalisasi UMKM, dan Akses Permodalan dengan KUR menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk mendorong pemulihan dan pemberdayaan UMKM di tanah air.
“Kita ketahui, pandemi Covid-19 sejak awal 2020 telah menekan dan menyebabkan penurunan di berbagai sektor, termasuk perekonomian. Dampak pandemi ini mengancam kelangsungan bisnis para pelaku usaha, di mana UMKM menjadi salah satu sektor yang mengalami pukulan terbesar,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Pemerintah menilai, penyelamatan UMKM sangat penting bagi perekonomian. Diperkirakan sebanyak 87,5 persen UMKM di Indonesia terdampak akibat pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam memperkirakan, sekitar 50 persen dari jumlah UMKM terancam menutup usahanya sebagai dampak pandemi. Bila hal itu terjadi, maka tidak hanya para pelaku usaha, melainkan juga para pekerja, debitur, kreditur, dan unsur lain juga merasakan imbas Covid-19 dalam sektor ini.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam rangka pemulihan dan pemberdayaan dunia usaha. Upaya tersebut termasuk di antaranya pemberian insentif PEN, mendorong digitalisasi UMKM, memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro, meningkatkan akses permodalan dengan KUR, dan berbagai langkah pemberdayaan lainnya. Beragam program tersebut ditujukan untuk meringankan dampak pandemi terhadap UMKM dengan menopang dari sisi permodalan, memberikan stimulus, serta mendorong transformasi UMKM dalam pemanfaatan platform digital.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung UMKM agar mampu bertahan, berkembang, dan bertumbuh di tengah tantangan pandemi. Kami juga mengimbau peran aktif masyarakat untuk membantu kebangkitan UMKM kita, misalnya dengan cara berbelanja produk lokal dan memanfaatkan karya anak bangsa,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Pengendalian Penularan Covid-19 di Tempat Kerja, Ini yang Didorong Kemnaker
-
Penambahan 19 Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Kaltim, Zona Merah Sisa 2 Daerah
-
Kendalikan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja, Kemnaker Optimalkan Panitia Pembina K3
-
Duh, Dokter di Negara Ini Suntikan Pemutih pada Pasien Virus Corona Covid-19
-
Update COVID-19 Jakarta 18 Oktober: Positif 107, Sembuh 138, Meninggal 1
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
Terkini
-
6 Pilihan HP OPPO Snapdragon RAM 8 GB yang Performanya Ngebut
-
Pilihan Sunscreen Wardah Hijau: Aman untuk Kulit Berjerawat, Proteksi Maksimal
-
Polda Metro Jaya Sita 201 Molotov dan Sajam dari 65 Anggota Kelompok Anarko
-
Sejak Ada MBG, Saya Tidak Percaya Negara Ini Tidak Punya Uang
-
Eksepsi Ditolak, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Ada Kelompok Anarko di Demo 27 Agustus, Siapa Mereka? Begini Jejaknya di Indonesia
-
Aksi Kejar Pelaku Curanmor Berakhir di Karanganyar, Berikut Kronologi Lengkapnya
-
Daftar Angka Triple Pythagoras Terlengkap untuk Segitiga Siku-siku
-
Perlawanan Ketum Kesthuri di Kasus Haji Ditolak Majelis Hakim
-
AMPB Ultimatum DPR: RUU Perampasan Aset Tak Rampung, Kami Datang Lagi 15 Desember!