Suara.com - Amnesty International dalam laporan terbarunya menyebut bahwa banyak pemerintah memanfaatkan pandemi sebagai celah untuk membatasi kebebasan berpendapat. Media sosial juga dinilai berperan dalam penyebaran misinformasi.
Dalam laporan terbarunya yang dirilis pada Selasa (19/10), Amnesty International memperingatkan bahwa rezim opresif di seluruh dunia telah memanfaatkan pandemi virus corona untuk menindak media independen dan kebebasan berpendapat.
Laporan bertajuk ‘Silenced and misinformed: Freedom of expression in danger during Covid-19' itu mengutip sejumlah tindakan pemerintah di seluruh dunia dalam melakukan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi "yang belum pernah terjadi sebelumnya” sejak 2020.
"Saluran komunikasi telah ditargetkan, media sosial telah disensor, dan outlet media telah ditutup,” kata Rajat Khosla, direktur senior Amnesty International untuk advokasi penelitian dan kebijakan.
Nyawa juga mungkin telah hilang karena kurangnya informasi yang akurat, kata Khosla menambahkan.
Laporan organisasi HAM itu menyebut bahwa "pemerintah yang telah lama menjaga kontrol ketat atas apa yang dibagikan di domain publik dengan undang-undang yang terlalu membatasi, telah menggunakan pandemi sebagai alasan lain untuk menerapkan peraturan yang menyensor dan membungkam kritik, debat, dan sharing informasi.”
"Pemerintah lain juga telah memanfaatkan kebingungan yang meluas akibat pandemi untuk bergegas membuat undang-undang baru dan tindakan darurat lainnya yang bukan saja tidak proporsional tapi juga tidak efektif untuk menangani masalah seperti misinformasi,” tambah laporan tersebut.
Cina dan Rusia Laporan Amnesty tersebut menyebutkan bahwa Cina yang merupakan tempat munculnya virus pertama kali pada akhir 2019, telah membuka penyelidikan dugaan pidana terhadap 5.511 orang pada Februari 2020.
Menurut otoritas Cina, orang-orang tersebut telah didakwa karena "dengan sengaja memalsukan dan menyebarkan informasi palsu dan berbahaya” tentang sifat dan tingkat bahaya dari wabah COVID-19.
Baca Juga: Media Inggris Ungkap Fakta Baru Tragedi 1965, Amnesty: Buka Kembali Kasusnya
Amnesty juga melaporkan bahwa Rusia telah memperluas "UU anti-berita palsu”-nya dan memperkenalkan amandemen yang dapat menjatuhkan hukuman pidana atas apa yang mereka sebut sebagai "penyebaran informasi palsu yang disengaja kepada publik.”
Rusia juga memberlakukan hukuman administratif untuk media yang mempublikasikan infromasi tersebut, tambah laporan itu.
Amnesty yang berbasis di London itu mempeirngatkan bahwa undang-undang dan hukuman itu kemungkinan akan tetap berlaku bahkan setelah pandemi usai.
Peran media sosial
Laporan Amnsety juga menyoroti peran perusahaan media sosial dalam "memfasilitasi” penyebaran misinformasi di masyarakat.
Menurut Amnesty, "platform media sosial hanya dirancang untuk memperkuat konten yang menarik perhatian pengguna, tetapi belum cukup banyak melakukan uji tuntas untuk mencegah penyebaran infromasi palsu dan menyesatkan.”
"Serangan misinformasi menimbulkan ancaman serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan kesehatan,” kata laporan setebal 38 halaman itu.
Khosla mengatakan negara dan perusahaan media sosial harus memastikan akses tak terbatas atas informasi yang akurat dan berbasis bukti kepada publik.
"Ini adalah langkah penting untuk meminimalkan keraguan akan vaksn yang sejatinya didorong oleh informasi yang salah,” ujarnya. gtp/hp (AFP, dpa)
Berita Terkait
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Amnesty Nilai Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Langgar Prinsip Peradilan Merdeka
-
Amnesty International Desak Investigasi Independen atas Kematian Alfarisi di Rutan Medaeng Surabaya
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?