Suara.com - Amnesty International dalam laporan terbarunya menyebut bahwa banyak pemerintah memanfaatkan pandemi sebagai celah untuk membatasi kebebasan berpendapat. Media sosial juga dinilai berperan dalam penyebaran misinformasi.
Dalam laporan terbarunya yang dirilis pada Selasa (19/10), Amnesty International memperingatkan bahwa rezim opresif di seluruh dunia telah memanfaatkan pandemi virus corona untuk menindak media independen dan kebebasan berpendapat.
Laporan bertajuk ‘Silenced and misinformed: Freedom of expression in danger during Covid-19' itu mengutip sejumlah tindakan pemerintah di seluruh dunia dalam melakukan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi "yang belum pernah terjadi sebelumnya” sejak 2020.
"Saluran komunikasi telah ditargetkan, media sosial telah disensor, dan outlet media telah ditutup,” kata Rajat Khosla, direktur senior Amnesty International untuk advokasi penelitian dan kebijakan.
Nyawa juga mungkin telah hilang karena kurangnya informasi yang akurat, kata Khosla menambahkan.
Laporan organisasi HAM itu menyebut bahwa "pemerintah yang telah lama menjaga kontrol ketat atas apa yang dibagikan di domain publik dengan undang-undang yang terlalu membatasi, telah menggunakan pandemi sebagai alasan lain untuk menerapkan peraturan yang menyensor dan membungkam kritik, debat, dan sharing informasi.”
"Pemerintah lain juga telah memanfaatkan kebingungan yang meluas akibat pandemi untuk bergegas membuat undang-undang baru dan tindakan darurat lainnya yang bukan saja tidak proporsional tapi juga tidak efektif untuk menangani masalah seperti misinformasi,” tambah laporan tersebut.
Cina dan Rusia Laporan Amnesty tersebut menyebutkan bahwa Cina yang merupakan tempat munculnya virus pertama kali pada akhir 2019, telah membuka penyelidikan dugaan pidana terhadap 5.511 orang pada Februari 2020.
Menurut otoritas Cina, orang-orang tersebut telah didakwa karena "dengan sengaja memalsukan dan menyebarkan informasi palsu dan berbahaya” tentang sifat dan tingkat bahaya dari wabah COVID-19.
Baca Juga: Media Inggris Ungkap Fakta Baru Tragedi 1965, Amnesty: Buka Kembali Kasusnya
Amnesty juga melaporkan bahwa Rusia telah memperluas "UU anti-berita palsu”-nya dan memperkenalkan amandemen yang dapat menjatuhkan hukuman pidana atas apa yang mereka sebut sebagai "penyebaran informasi palsu yang disengaja kepada publik.”
Rusia juga memberlakukan hukuman administratif untuk media yang mempublikasikan infromasi tersebut, tambah laporan itu.
Amnesty yang berbasis di London itu mempeirngatkan bahwa undang-undang dan hukuman itu kemungkinan akan tetap berlaku bahkan setelah pandemi usai.
Peran media sosial
Laporan Amnsety juga menyoroti peran perusahaan media sosial dalam "memfasilitasi” penyebaran misinformasi di masyarakat.
Menurut Amnesty, "platform media sosial hanya dirancang untuk memperkuat konten yang menarik perhatian pengguna, tetapi belum cukup banyak melakukan uji tuntas untuk mencegah penyebaran infromasi palsu dan menyesatkan.”
Berita Terkait
-
Amnesty Tanggapi Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana: Contoh Praktik Otoriter
-
Aliansi Ibu Indonesia: Ibu Pertiwi Berduka Akibat Kebijakan Elit dan Kekerasan Negara
-
Usut Kericuhan Demo, Negara Harus Lakukan Investigasi Independen Libatkan Tokoh Berintegritas
-
Korban Jiwa Tembus 10 Orang, Amnesty Internasional Desak Penyelidikan ProJustitia
-
Demo Berdarah 25 Agustus hingga 1 September: 9 Nyawa Melayang, 1.821 Orang Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan
-
'Mangkir Berjamaah?' 4 Saksi Korupsi Digitalisasi SPBU Kompak Absen dari Panggilan KPK
-
Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
-
Tragis! Mahasiswa Unpad Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Mobil Hangus Terbakar
-
Dorong Pengembangan Energi Hijau, Pemda Bengkulu Dukung PLN Kembangan PLTP Hululais & Kepahiang
-
Tak Akan Kunjungi Israel, Ternyata Begini Agenda Asli Presiden Prabowo Usai KTT Perdamaian Gaza
-
Wajib Lapor via Aplikasi, Kegiatan Reses Anggota DPR Akan Diawasi Langsung oleh MKD