Suara.com - Amnesty International dalam laporan terbarunya menyebut bahwa banyak pemerintah memanfaatkan pandemi sebagai celah untuk membatasi kebebasan berpendapat. Media sosial juga dinilai berperan dalam penyebaran misinformasi.
Dalam laporan terbarunya yang dirilis pada Selasa (19/10), Amnesty International memperingatkan bahwa rezim opresif di seluruh dunia telah memanfaatkan pandemi virus corona untuk menindak media independen dan kebebasan berpendapat.
Laporan bertajuk ‘Silenced and misinformed: Freedom of expression in danger during Covid-19' itu mengutip sejumlah tindakan pemerintah di seluruh dunia dalam melakukan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi "yang belum pernah terjadi sebelumnya” sejak 2020.
"Saluran komunikasi telah ditargetkan, media sosial telah disensor, dan outlet media telah ditutup,” kata Rajat Khosla, direktur senior Amnesty International untuk advokasi penelitian dan kebijakan.
Nyawa juga mungkin telah hilang karena kurangnya informasi yang akurat, kata Khosla menambahkan.
Laporan organisasi HAM itu menyebut bahwa "pemerintah yang telah lama menjaga kontrol ketat atas apa yang dibagikan di domain publik dengan undang-undang yang terlalu membatasi, telah menggunakan pandemi sebagai alasan lain untuk menerapkan peraturan yang menyensor dan membungkam kritik, debat, dan sharing informasi.”
"Pemerintah lain juga telah memanfaatkan kebingungan yang meluas akibat pandemi untuk bergegas membuat undang-undang baru dan tindakan darurat lainnya yang bukan saja tidak proporsional tapi juga tidak efektif untuk menangani masalah seperti misinformasi,” tambah laporan tersebut.
Cina dan Rusia Laporan Amnesty tersebut menyebutkan bahwa Cina yang merupakan tempat munculnya virus pertama kali pada akhir 2019, telah membuka penyelidikan dugaan pidana terhadap 5.511 orang pada Februari 2020.
Menurut otoritas Cina, orang-orang tersebut telah didakwa karena "dengan sengaja memalsukan dan menyebarkan informasi palsu dan berbahaya” tentang sifat dan tingkat bahaya dari wabah COVID-19.
Baca Juga: Media Inggris Ungkap Fakta Baru Tragedi 1965, Amnesty: Buka Kembali Kasusnya
Amnesty juga melaporkan bahwa Rusia telah memperluas "UU anti-berita palsu”-nya dan memperkenalkan amandemen yang dapat menjatuhkan hukuman pidana atas apa yang mereka sebut sebagai "penyebaran informasi palsu yang disengaja kepada publik.”
Rusia juga memberlakukan hukuman administratif untuk media yang mempublikasikan infromasi tersebut, tambah laporan itu.
Amnesty yang berbasis di London itu mempeirngatkan bahwa undang-undang dan hukuman itu kemungkinan akan tetap berlaku bahkan setelah pandemi usai.
Peran media sosial
Laporan Amnsety juga menyoroti peran perusahaan media sosial dalam "memfasilitasi” penyebaran misinformasi di masyarakat.
Menurut Amnesty, "platform media sosial hanya dirancang untuk memperkuat konten yang menarik perhatian pengguna, tetapi belum cukup banyak melakukan uji tuntas untuk mencegah penyebaran infromasi palsu dan menyesatkan.”
Berita Terkait
-
Amnesty International Soroti Pernyataan Prabowo soal Pengamat, Ingatkan Bahaya Label Tidak Patriotik
-
Baru Bebas, Amnesty International Kecam Penangkapan Ulang Komar Terkait Tuduhan Penghasutan
-
Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun
-
Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi
-
Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap
-
Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta