- Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia mengkritik keras kehadiran personel TNI berseragam tempur di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Kehadiran militer di sidang dinilai mencederai peradilan merdeka karena menimbulkan atmosfer intimidasi bagi semua pihak terkait.
- Amnesty International mendesak Kejaksaan membatalkan pengamanan militeristik karena MoU TNI-Kejaksaan tidak mengikat pengadilan.
Suara.com - Kehadiran personel TNI berseragam tempur di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta menuai kritik keras. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai langkah tersebut menyalahi fungsi konstitusional TNI dan mencederai prinsip peradilan yang merdeka.
"Kehadiran personel militer berseragam tempur memberi atmosfer intimidasi bagi majelis hakim, para saksi, terdakwa, beserta tim penasihat hukum yang hadir di persidangan," kata Usman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Usman menekankan bahwa TNI merupakan alat negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan ruang sidang. Ia menegaskan pengadilan umum merupakan wilayah yudikatif yang harus bebas dari pengaruh militer.
“TNI itu alat negara untuk melaksanakan kebijakan negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang. TNI bukan satpam jaksa. Pengadilan umum adalah wilayah yudikatif yang merdeka dan harus bebas dari pengaruh militer,” ucapnya.
Ia menilai kehadiran personel TNI tersebut melanggar aturan dan berpotensi mengganggu integritas persidangan. Usman menyebut langkah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah yang meminta personel TNI mundur dari ruang sidang sudah tepat.
Usman juga menyoroti alasan pengamanan yang merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI. Menurutnya, MoU tersebut tidak mengikat pengadilan. Ia menekankan bahwa persidangan yang bebas dari tekanan merupakan prasyarat bagi peradilan yang adil.
"Kami mendesak Kejaksaan membatalkan pengamanan militeristik itu. Dalih ‘pengamanan’ sesuai Nota Kesepahaman (MoU) kedua instansi itu tidak mengikat pengadilan. Kejaksaan harus paham aturan dan fungsi konstitusional TNI," tegasnya.
Ia menilai keengganan Kejaksaan meminta pengamanan dari Polri justru menimbulkan nuansa politis dalam penanganan perkara tersebut, sekaligus mencerminkan konflik yang berlarut antara Kejaksaan dan Kepolisian.
Lebih jauh, Usman menyebut peristiwa ini berlawanan dengan pernyataan Presiden yang mengklaim tidak akan menghidupkan kembali praktik militerisme.
Baca Juga: Respon Hadirnya TNI di Sidang Nadiem Makarim, Amnesty International: TNI Bukan Satpam Kejaksaan
Ia juga mendesak agar praktik militerisasi ruang sidang dihentikan demi menjaga supremasi sipil dan integritas peradilan.
"Realitas di sidang Pengadilan Tipikor dan meluasnya peran militer di birokrasi jelas menormalisasi praktik militerisme di pemerintahan sipil. Demi menjaga integritas peradilan, praktik militerisasi ruang sidang ini harus dihentikan," kritik Usman.
Berita Terkait
-
Respon Hadirnya TNI di Sidang Nadiem Makarim, Amnesty International: TNI Bukan Satpam Kejaksaan
-
Ada Tentara di Sidang Nadiem Makarim, Kuasa Hukum Bingung: Persidangan Ganggu Kedaulatan Negara?
-
Tentara di Sidang Nadiem Bikin Hakim Bertindak, Mabes TNI Ungkap Fakta Ini
-
Sidang Korupsi Nadiem Dijaga Ketat TNI, Kejagung Ungkap Ada 'Penilaian Risiko'
-
Amnesty International Desak Investigasi Independen atas Kematian Alfarisi di Rutan Medaeng Surabaya
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya
-
ART di Serang Nekat Jadikan Anak Majikan Jaminan Utang, Minta Tebusan Rp10,5 Juta
-
Kemenkes Minta Rp500 Miliar untuk Perbaikan Fasyankes dan Alat Medis Rusak Akibat Banjir Sumatra