Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan bahwa anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik pesawat untuk penerbangan domestik.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan syarat bagi anak di bawah 12 tahun naik pesawat adalah melakukan tes Covid-19 sesuai aturan di daerah tujuannya.
"Jadi untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan daerah persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi mereka sudah bisa asalkan dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (21/10/2021).
Wiku juga menjamin bahwa alat swab baik tes PCR maupun Antigen yang digunakan di Indonesia aman bagi anak.
"IDAI telah menyatakan kelayakan PCR atau antigen untuk dilakukan kepada anak-anak, keputusan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting," ucapnya.
Aturan baru ini tertutang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa setiap penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 meski sudah divaksin minimal dosis pertama. Tidak bisa dengan tes antigen lagi.
Menurut Wiku, penumpang pesawat tidak bisa menggunakan tes antigen lagi sebab aturan jaga jarak di moda transportasi umum sudah dihapuskan alias kapasitas 100 persen.
"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," jelasnya.
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Domestik: Penumpang Pesawat Wajib PCR, Kapasitas 100 Persen
Metode tes PCR yang memiliki akurasi tinggi dinilai mampi mengurangi resiko penularan meski kapasitas di dalam pesawat sudah 100 persen.
"Pihak maskapai wajib menyediakan 3 row atau baris yang dikosongkan untuk memisahkan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," ucapnya.
Sementara, transportasi umum laut, kereta api, dan kendaraan pribadi antar kota atau antar provinsi harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR 2x24 jam atau Tes Antigen 1X24 jam.
Kemudian untuk perjalanan dengan tujuan ke daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan semua moda transportasi wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 2x24 jam.
Berita Terkait
-
Kasus COVID-19 Pecah Rekor Lagi, Ukraina Kembali Perketat Pembatasan
-
Aturan Baru Perjalanan Domestik: Penumpang Pesawat Wajib PCR, Kapasitas 100 Persen
-
Kematian Meningkat, Satgas Covid-19 Singapura Sebut Pelayanan Kesehatan Berisiko Kewalahan
-
AS Akan Berikan Vaksin Covid-19 Bagi Anak Usia 5-11 Tahun
-
Kejar Heard Immunity, Relawan Projo Gencar Gelar Vaksinasi di Kota Semarang
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS