Suara.com - Plt Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Riyadi mengungkapkan sejak pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur berperkara, Pemprov DKI belum sama sekali melakukan pembahasan terkait rencana tanah Munjul tersebut. Hal itu disampaikan Riyadi dalam sidang terdakwa Eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).
Berawal majelis hakim menanyakan saksi Riyadi mengenai program DKI terkait rumah DP 0 persen. Lahan mana saja yang dipakai untuk program rumah dan perkembangannya.
Menjawab pertanyaaan majelis hakim, Riyadi menyebut terkait yang sudah berjalan program rumah DP 0 rupiah ada di dua kawasan. "Yang di Pondok Kelapa sudah jadi, yang di Cilangkap sedang proses konstruksi," kata Riyadi.
Kemudian, hakim kembali menanyakan mengenai lahan di Munjul, Jakarta Timur. Saksi Riyadi mengaku belum ada pembangunan di lahan tersebut.
"Karena tahu masih ada proses hukum, kami nggak berani ngapa-ngapain," ucapnya.
Mendengar jawaban saksi Riyadi, hakim terus mencecar. "Walaupun masih dalam proses hukum, apa yang dibahas di Pemda masalahnya apa?" tanya hakim.
"Sejauh ini hanya masih dalam proses hukum saja," jawab Riyadi.
Menurut Riyadi, jajarannya hanya diminta untuk melakukan evaluasi di PT Perumda Prasarana Jaya dalam pengadaan secara umum.
"Hanya kami diminta untuk evaluasi SOP di Sarana Jaya kemudian koordinasi dengan inspektorat untuk evaluasi SOP pengadaan secara umum," ungkapnya.
Baca Juga: Teken Kontrak TPST Bantargebang Bekasi - DKI Jakarta, Ini Penjelasan Wagub Riza Patria
Lebih lanjut, majelis hakim menanyakan apakah ada pembahasan di Pemda DKI setelah Yoory selaku Dirut PT Perumda Jaya itu ditetapkan tersangka oleh KPK. Jawaban saksi Riyadi, masih tetap sama tidak ada pembahasan yang dilakukan secara formal.
"Secara formal tidak ada," ujarnya.
Riyadi hanya mengetahui bahwa Yoory dijerat KPK, lantaran telah melakukan pembelian lahan diluar prosedur. Itu pun, ia diketahui melalui sejumlah pemberitaan.
"Tahu, masalah pembelian tanah tidak sesuai prosedur dari media," imbuhnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp152,5 miliar terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Yorry didakwa korupsi bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu