Suara.com - Mantan Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta, Yuniarto tak menepis bahwa pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur akan dipergunakan untuk pembangunan rumah DP 0 persen. Lahan itu diusulkan masuk dalam program Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022.
Hal itu disampaikan Yuniarto dalam kesaksiannya untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).
Jaksa KPK awalnya menanyakan terkait rumah DP 0 persen kepada Yuniarto. Pertanyaan yang disampaikan Jaksa soal siapa orang yang pertama kali mengusulkan lahan Munjul digunakan untuk rumah DP 0 persen.
Mendengar pertanyaan Jaksa KPK, saksi Yuniarto menyebut bahwa rumah DP 0 persen merupakan program gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih tahun 2017-2022, Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno.
"Pertama, ada (mengusulkan) dari programnya bapak gubernur dan wagub terpilih, pak Anies Rasyid Baswedan (dan) bapak Sandiaga Uno. Sebagaimana ketentuan, nanti itu diusulkan sebagai program dalam RPJMD, waktu penyusunan melalui proses tertentu dengan DPRD, setelah itu ada kesepakatan, diwujudkan dalam Perda," kata Yuniarto dalam sidang.
Yuniarto menjelaskan program rumah DP 0 Persen diperuntukan untuk masyarakat yang mendapatkan penghasilan rendah. Dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat agar mempunyai sebuah hunian.
"(Rumah) DP 0 persen ini merupakan program, kebutuhan rumah, diperuntukan untuk masyarakat ekonomi rendah," katanya.
Lebih lanjut, kata Yuniarto kembali dicecar mengenai mekanisme rumah DP 0 persen ini. Namun, ia tak mengetahui secara detail. Lantaran tak terlalu memahami program tersebut.
"Saya dapat info sudah terjual sekian ratus unit, mekanismenya itu tidak di kami. Karena itu ada dinas perumahan yang membawahi mekanisme DP 0 persen," imbuhnya.
Baca Juga: Terjerat Hukum, Pemprov DKI Tidak Lanjuti Proyek Rumah DP 0 Rupiah di Lahan Munjul
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Yorry didakwa korupsi bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan Jaksa, Yoory melakukan korupsi lahan Munjul untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.
Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Terjerat Hukum, Pemprov DKI Tidak Lanjuti Proyek Rumah DP 0 Rupiah di Lahan Munjul
-
Sidang Kasus Lahan Munjul, Eks Dirut Perumda Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp152 Miliar
-
Kasus Lahan Munjul, Hari Ini Eks Dirut Perumda Jaya Jalani Sidang Perdana
-
Korupsi Lahan Munjul, Eks Dirut Perumda Jaya Yoory Corneles Segera Diadili
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?