Suara.com - Berbagai event di Indonesia sudah mulai diizinkan untuk diselenggarakan secara offline tapi perlu memperhatikan CHSE. Lalu bagaimana panduan CHSE penyelenggaraan event?
Perihal kebijakan ini dijelaskan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno beberapa waktu yang lalu. Kemenparekraf bersama dengan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo memberikan izin penyelenggaraan berbagai acara yang mengundang banyak kerumunan, tetapi tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Situs lokasi yang digunakan sebagai titik penyelenggaraan suatu acara dibedakan menjadi tiga zona. Yang pertama zona hijau berarti acara dapat diselenggarakan secara langsung/offline, zona kuning berarti acara dapat diselenggarakan secara hybrid atau campuran antara online dan offline.
Sedangkan zona merah berarti acara hanya dapat dilaksanakan secara virtual. Tidak hanya itu, penyelenggaraan acara atau event ini juga harus memanfaatkan kemajuan teknologi. Menurut Kapolri Jenderal Sigit, penyelenggaraan event harus mengutamakan digitalisasi dalam setiap kegiatannya.
Pelaksanaan kegiatan ini tentunya tetap memperhatikan unsur CHSE, yaitu cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), serta environment sustainability (kelestarian lingkungan). Berikut ini panduan CHSE penyelenggaraan event.
Panduan operasional dari Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditujukan bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan (event). Yaitu penyelenggara kegiatan (event), pekerja, pengunjung, pengisi acara, vendor, tenant, pengelola venue, asosiasi dan pemerintah daerah.
Sehingga diharapkan akan dapat menghasilkan produk dan pelayanan pariwisata dalam hal ini pelaksanaan kegiatan (event) yang bersih, sehat, dan juga aman pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.
Kira-kira, begini isi panduan CHSE penyelenggaraan event yang perlu diperhatikan:
- Penyelenggara event diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, Satgas Covid-19, hingga pihak kepolisian di masing-masing daerah.
- Jumlah pengunjung harus dibatasi dan wajib melakukan physical distancing.
- Penyelenggara event wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan selalu mengingatkan para pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan.
- Membuat rute jalan masuk dan keluar yang berbeda, yang bertujuan untuk mengurangi kontak antar pengunjung.
- Sistem registrasi dan pembayaran harus dilakukan secara online dan cashless.
Informasi selengkapnya seputar panduan CHSE penyelenggaraan event dapat dipelajari pada buku panduan Pedoman
Baca Juga: Operator Kapal Dukung Program Cashless di Pelabuhan Kariangau Balikpapan, Ini Alasannya
Penyelenggaraan Kegiatan melalui link berikut ini: https://chse.kemenparekraf.go.id/storage/app/media/dokumen/Pedoman_Penyelenggaraan_Kegiatan.pdf
Sekian panduan CHSE penyelenggaraan event yang dapat kalian pelajari, khususnya bagi panitia yang akan membuat acara secara offline.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus