Suara.com - Berbagai event di Indonesia sudah mulai diizinkan untuk diselenggarakan secara offline tapi perlu memperhatikan CHSE. Lalu bagaimana panduan CHSE penyelenggaraan event?
Perihal kebijakan ini dijelaskan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno beberapa waktu yang lalu. Kemenparekraf bersama dengan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo memberikan izin penyelenggaraan berbagai acara yang mengundang banyak kerumunan, tetapi tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Situs lokasi yang digunakan sebagai titik penyelenggaraan suatu acara dibedakan menjadi tiga zona. Yang pertama zona hijau berarti acara dapat diselenggarakan secara langsung/offline, zona kuning berarti acara dapat diselenggarakan secara hybrid atau campuran antara online dan offline.
Sedangkan zona merah berarti acara hanya dapat dilaksanakan secara virtual. Tidak hanya itu, penyelenggaraan acara atau event ini juga harus memanfaatkan kemajuan teknologi. Menurut Kapolri Jenderal Sigit, penyelenggaraan event harus mengutamakan digitalisasi dalam setiap kegiatannya.
Pelaksanaan kegiatan ini tentunya tetap memperhatikan unsur CHSE, yaitu cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), serta environment sustainability (kelestarian lingkungan). Berikut ini panduan CHSE penyelenggaraan event.
Panduan operasional dari Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditujukan bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan (event). Yaitu penyelenggara kegiatan (event), pekerja, pengunjung, pengisi acara, vendor, tenant, pengelola venue, asosiasi dan pemerintah daerah.
Sehingga diharapkan akan dapat menghasilkan produk dan pelayanan pariwisata dalam hal ini pelaksanaan kegiatan (event) yang bersih, sehat, dan juga aman pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.
Kira-kira, begini isi panduan CHSE penyelenggaraan event yang perlu diperhatikan:
- Penyelenggara event diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, Satgas Covid-19, hingga pihak kepolisian di masing-masing daerah.
- Jumlah pengunjung harus dibatasi dan wajib melakukan physical distancing.
- Penyelenggara event wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan selalu mengingatkan para pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan.
- Membuat rute jalan masuk dan keluar yang berbeda, yang bertujuan untuk mengurangi kontak antar pengunjung.
- Sistem registrasi dan pembayaran harus dilakukan secara online dan cashless.
Informasi selengkapnya seputar panduan CHSE penyelenggaraan event dapat dipelajari pada buku panduan Pedoman
Baca Juga: Operator Kapal Dukung Program Cashless di Pelabuhan Kariangau Balikpapan, Ini Alasannya
Penyelenggaraan Kegiatan melalui link berikut ini: https://chse.kemenparekraf.go.id/storage/app/media/dokumen/Pedoman_Penyelenggaraan_Kegiatan.pdf
Sekian panduan CHSE penyelenggaraan event yang dapat kalian pelajari, khususnya bagi panitia yang akan membuat acara secara offline.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X