Suara.com - Berbagai event di Indonesia sudah mulai diizinkan untuk diselenggarakan secara offline tapi perlu memperhatikan CHSE. Lalu bagaimana panduan CHSE penyelenggaraan event?
Perihal kebijakan ini dijelaskan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno beberapa waktu yang lalu. Kemenparekraf bersama dengan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo memberikan izin penyelenggaraan berbagai acara yang mengundang banyak kerumunan, tetapi tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Situs lokasi yang digunakan sebagai titik penyelenggaraan suatu acara dibedakan menjadi tiga zona. Yang pertama zona hijau berarti acara dapat diselenggarakan secara langsung/offline, zona kuning berarti acara dapat diselenggarakan secara hybrid atau campuran antara online dan offline.
Sedangkan zona merah berarti acara hanya dapat dilaksanakan secara virtual. Tidak hanya itu, penyelenggaraan acara atau event ini juga harus memanfaatkan kemajuan teknologi. Menurut Kapolri Jenderal Sigit, penyelenggaraan event harus mengutamakan digitalisasi dalam setiap kegiatannya.
Pelaksanaan kegiatan ini tentunya tetap memperhatikan unsur CHSE, yaitu cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), serta environment sustainability (kelestarian lingkungan). Berikut ini panduan CHSE penyelenggaraan event.
Panduan operasional dari Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditujukan bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan (event). Yaitu penyelenggara kegiatan (event), pekerja, pengunjung, pengisi acara, vendor, tenant, pengelola venue, asosiasi dan pemerintah daerah.
Sehingga diharapkan akan dapat menghasilkan produk dan pelayanan pariwisata dalam hal ini pelaksanaan kegiatan (event) yang bersih, sehat, dan juga aman pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.
Kira-kira, begini isi panduan CHSE penyelenggaraan event yang perlu diperhatikan:
- Penyelenggara event diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, Satgas Covid-19, hingga pihak kepolisian di masing-masing daerah.
- Jumlah pengunjung harus dibatasi dan wajib melakukan physical distancing.
- Penyelenggara event wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan selalu mengingatkan para pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan.
- Membuat rute jalan masuk dan keluar yang berbeda, yang bertujuan untuk mengurangi kontak antar pengunjung.
- Sistem registrasi dan pembayaran harus dilakukan secara online dan cashless.
Informasi selengkapnya seputar panduan CHSE penyelenggaraan event dapat dipelajari pada buku panduan Pedoman
Baca Juga: Operator Kapal Dukung Program Cashless di Pelabuhan Kariangau Balikpapan, Ini Alasannya
Penyelenggaraan Kegiatan melalui link berikut ini: https://chse.kemenparekraf.go.id/storage/app/media/dokumen/Pedoman_Penyelenggaraan_Kegiatan.pdf
Sekian panduan CHSE penyelenggaraan event yang dapat kalian pelajari, khususnya bagi panitia yang akan membuat acara secara offline.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Langgar Kesepakatan, Lima Bangunan Liar di Jalur Subang-Bandung Disegel
-
Yonif 413/Bremoro Gelar Donor Darah Bersama Warga di Karanganyar
-
Prajurit dan Persit Yonif 413/Bremoro Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?