Suara.com - Penerapan perpanjangan kebijakan PPKM pada periode 19 Oktober-1 November 2021 berujung pada diberlakukannya aturan naik pesawat wajib PCR bagi semua penumpang pesawat.
Lalu kapan aturan naik pesawat wajib PCR? Dan seperti apa aturan naik pesawat wajib PCR selengkapnya?
Dasar Aturan
Aturan perjalanan udara terbaru ini tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, aturan naik pesawat wajib PCR ini berlaku untuk semua calon penumpang transportasi udara baik yang sudah vaksin dosis pertama maupun kedua.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," tulis dalam Inmendagri.
Kapan Berlaku
Aturan naik pesawat wajib PCR ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan. Nantinya, Satgas Covid-19 akan mengevaluasi kebijakan tersebut lebih lanjut.
Alasan Diberlakukan Aturan Naik Pesawat Wajib PCR
Baca Juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Pesawat, Ini Syaratnya
Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, alasan aturan naik pesawat wajib PCR adalah karena kapasitas akan dinaikkan secara maksimal. Nantinya, kapasitas pesawat diperbolehkan hingga 100 persen.
Dengan begitu tidak ada aturan jaga jarak ataupun physical distancing antar penumpang di dalam pesawat. Pemerintah mengklaim metode tes PCR yang memiliki akurasi tinggi dinilai mampu mengurangi resiko penularan meski kapasitas di dalam pesawat sudah 100 persen.
Peraturan Naik Pesawat Sebelumnya
Dalam aturan naik pesawat sebelumnya, persyaratan perjalanan penerbangan bagi penumpang hanya dikenakan dengan menunjukkan hasil tes Antigen.
Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19.
"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah ditetapkan Inmendagri wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkataan," tulis SE tersebut yang dikutip pada Kamis (21/10/2021)
Pada SE tersebut, dijelaskan bahwa calon penumpang pesawat terbang harus menunjukkan tes rapid antigen negatif COVID-19 untuk penumpang yang sudah vaksin dosis kedua. Sedangkan bagi penumpang dosis pertama diwajibkan menunjukkan tes PCR negatif COVID-19.
Nah, kini, penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis pertama maupun kedua, diwajibkan melampirkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Aturan ini pun diberlakukan untuk perjalanan di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.
Seperti itulah aturan naik pesawat wajib PCR yang perlu kalian ketahui. Lakukan tes PCR lebh dahulu dan pastikan hasilnya negatif sebelum melakukan perjalanan udara.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Jiwa Bertambah Jadi 9 Orang
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?
-
Mengulik Pendidikan Gibran: MDIS Tak Keluarkan Ijazah, Hanya Jalankan Kurikulum Universitas Asing
-
Bendera Merah Putih Robek di Puncak Monas Saat Gladi HUT TNI, Kapuspen: Bahan Kain Kurang Bagus
-
TNI Jelaskan soal Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Apa Katanya?
-
Rocky Gerung: Isu Ijazah Palsu Jokowi Akan Terus Dibahas Sampai 2029