Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan banyak masyarakat mengeluh dan bingung dengan aturan hasil negatif PCR sebagai syarat penerbangan. Di sisi lain aturan baru justru menghilangkan antigen yang sebelumnya diizinkan kini tidak.
Puan lantas meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait aturan baru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
"Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” kata Puan, Kamis (21/10/2021).
Diketahui sebelumnya penumpang diperkenankan menjadikan hasil antigen sebagai syarat penerbangan. Namun kekinian seiring pandemi yang melandai dan aturan yang dilonggarkan, hal berbeda justru terjadi di penerbangan. Hal itu yang menjadi sorotan Puan.
“Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati?" tanya Puan.
Puan mengatakan pemerintah harus menjawab secara transparan dan terang atas pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat.
Ia berpendapat tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk pemeriksaan bagi orang yang menjdi suspect, bukan syarat perjalanan. Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.
“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya,” ujar Puan.
“Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2x24 jam,” tandasnya.
Baca Juga: Terungkap! Satgas Covid-19 Alasan Tes PCR Kembali Diwajibkan untuk Perjalanan Udara
Naik Pesawat Harus Tes PCR
Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat udara, setiap penumpang wajib memiliki hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR meskipun sudah divaksin dua kali.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3-1 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut," tulis aturan perjalanan domestik di Irmendagri 53/2021.
Ketentuan ini berbeda dari sebelumnya yang hanya menyertakan tes antigen bagi orang yang sudah divaksin dua kali, dan tes PCR hanya untuk orang yang baru divaksin satu kali.
Selain mengubah aturan perjalanan udara domestik, pemerintah juga mengubah aturan perjalanan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi.
Sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik.
Lalu, sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari. Sementara untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
Aturan yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian ini berlaku selama PPKM yang baru diperpanjang hingga 11 November 2021.
Berita Terkait
-
Terungkap! Satgas Covid-19 Alasan Tes PCR Kembali Diwajibkan untuk Perjalanan Udara
-
Inmendagri Dinilai Mundur, Anggota DPR Ini Tolak Aturan Tes Covid-19 Penumpang Pesawat
-
Hasil Tes Antigen Tak Bisa untuk Naik Pesawat, Legislator PKB: Susahkan Rakyat!
-
Aturan Baru: Meski Sudah Vaksin 2 Kali, Naik Pesawat Tetap Harus PCR
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran