Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai nonaktif Yusmada dalam kasus korupsi lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019. Yusmada pun akan segera diadili.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidik antirasuah sekaligus menyerahkan tersangka Yusmada beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Penahanan terhadap tersangka Yusmada pun ditambah selama 20 hari, sejak 21 Oktober sampai 9 November 2021. Ia akan kembali mendekam di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Selama dilakukan penahanan, jaksa KPK menyiapkan surat dakwaan tersangka Yusmada selama 14 hari. Nantinya, berkas tersebut akan dilimpahkan kepada Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Medan.
"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata Ali.
Selain Yusmada, KPK juga kembali menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Syahrial sudah dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stapanus Robin Pattuju.
Dalam perkara ini, Yusmada dalam mengikuti seleksi jabatan masih menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Tanjung Balai.
Saat mengikuti beberapa tahapan seleksi, Yusmada disebut bertemu dengan orang kepercayaan Wali Kota Syahrial, Sajali Lubis.
Baca Juga: Perkara Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai di Rutan Medan
Yusmada pun meminta bantuan kepada Sajali agar menyerahkan uang Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial. Uang itu sebagai 'pelicin' agar dirinya dapat menjabat sebagai Sekda Tanjung Balai.
"Langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA (M. Syahrial) dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto beberapa waktu lalu.
Hingga akhirnya Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai setelah surat keputusannya ditandatangani langsung oleh Wali Kota Syahrial.
Setelah Yusmada terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai, kata Karyoto, Sajali Lubis pun menagih uang yang dijanjikan sebesar Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial.
"YM (Yusmada) langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Arahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA (M Syahrial)," ungkap Karyoto.
Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Lapor Ke Dewas KPK, Novel Kantongi Bukti Kelakuan Lili Pintauli Di Kasus Labura
-
Wakil Ketua KPK Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur, Sebut Bakal Ada Tersangka di Kalbar
-
Menkeu Sri Mulyani Tak Ingin Situasi Genting Akibat Covid-19 Dimanfaatkan untuk Korupsi
-
Usai Serahkan 12 Tuntutan ke Moeldoko, Massa BEM SI Bubarkan Diri
-
Dodi Reza Alex Ditahan KPK, Bobby Andhitio Rizaldi Ditunjuk Plt Ketua DPD Golkar Sumsel
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
-
LSM Penjara 1 dan Polri: Mendefinisikan Ulang Keamanan Lewat Budaya Tertib Masyarakat
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029
-
Prabowonomics Utamakan Kepentingan Nasional, Tapi Rokok dan Sawit Masih Dijegal Asing
-
Drama OJK: Setelah Ketua dan Wakil Mundur, Siapa yang Ditunjuk Prabowo Jadi Pengganti?
-
Waspada! Daerah Ini Diprediksi BMKG Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Minggu Ini
-
Waspada! Pos Angke Hulu Siaga 3 Gegara Hujan Deras, Jakarta Sempat Tergenang
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme