Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah merampungkan surat dakwaan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur yang telah berujung rasuah serta satu tersangka korporasi. Mereka pun akan segera diadili di meja persidangan.
Para terdakwa yang dibawa ke meja hijau yakni, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI): dan tersangka korporasi PT. AP.
"Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Anja Runtuwene, terdakwa Rudi Hartono Iskandar dan terdakwa Tommy Adrian serta terdakwa Korporasi PT Adonara Propertindo ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/10/2021).
Ali menyebut penahanan tiga terdakwa kini menjadi kewenangan majelis hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa KPK kini tinggal menunggu penetapan sidang oleh majelis hakim.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Adapun para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles sudah terlebih dahulu menjalani persidangan. Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp152,5 miliar terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Yoory melakukan korupsi lahan Munjul untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.
Baca Juga: Terkuak di Sidang, Pengadaan Lahan Munjul Diusul Anies-Sandi buat Proyek Rumah DP 0 Persen
Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Lelang Jabatan, KPK Segera Adili Sekda Tanjungbalai Yusmada
-
Lapor Ke Dewas KPK, Novel Kantongi Bukti Kelakuan Lili Pintauli Di Kasus Labura
-
Wakil Ketua KPK Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur, Sebut Bakal Ada Tersangka di Kalbar
-
Menkeu Sri Mulyani Tak Ingin Situasi Genting Akibat Covid-19 Dimanfaatkan untuk Korupsi
-
Usai Serahkan 12 Tuntutan ke Moeldoko, Massa BEM SI Bubarkan Diri
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tragedi Tolikara, DPR Desak Pemerintah Jamin Nyawa Warga Sipil di Papua
-
Persib Bandung vs Persija, Igor Tolic: Bukan Soal Bermain Indah, Tapi Menang!
-
DPR Mulai Terlibat, Purbaya Ungkap Nasib Independensi BI di UU P2SK Terbaru
-
John Herdman Ultimatum Timnas Indonesia: Lupakan Vietnam, Singapura Jadi Penentu Nasib
-
Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara
-
Masker Viva Bengkuang Dipakai Berapa Kali? Ini Anjuran dan Review Pembeli
-
Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
-
Siapa Pencipta Lagu Honk! No Na? Ini Sosok di Balik Lirik Om Telolet Om dan Angkot yang Viral
-
Cikole dan Cibeureum Sarang Pengungkapan Narkoba, 43 Tersangka Diciduk Polres Sukabumi
-
Purbaya Ngamuk! Sindir Ekonom Asing: Mereka Salah, Saya Pintar!