Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah merampungkan surat dakwaan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur yang telah berujung rasuah serta satu tersangka korporasi. Mereka pun akan segera diadili di meja persidangan.
Para terdakwa yang dibawa ke meja hijau yakni, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI): dan tersangka korporasi PT. AP.
"Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Anja Runtuwene, terdakwa Rudi Hartono Iskandar dan terdakwa Tommy Adrian serta terdakwa Korporasi PT Adonara Propertindo ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/10/2021).
Ali menyebut penahanan tiga terdakwa kini menjadi kewenangan majelis hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa KPK kini tinggal menunggu penetapan sidang oleh majelis hakim.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Adapun para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles sudah terlebih dahulu menjalani persidangan. Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp152,5 miliar terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Yoory melakukan korupsi lahan Munjul untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.
Baca Juga: Terkuak di Sidang, Pengadaan Lahan Munjul Diusul Anies-Sandi buat Proyek Rumah DP 0 Persen
Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Lelang Jabatan, KPK Segera Adili Sekda Tanjungbalai Yusmada
-
Lapor Ke Dewas KPK, Novel Kantongi Bukti Kelakuan Lili Pintauli Di Kasus Labura
-
Wakil Ketua KPK Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur, Sebut Bakal Ada Tersangka di Kalbar
-
Menkeu Sri Mulyani Tak Ingin Situasi Genting Akibat Covid-19 Dimanfaatkan untuk Korupsi
-
Usai Serahkan 12 Tuntutan ke Moeldoko, Massa BEM SI Bubarkan Diri
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar