Suara.com - Eks Pegawai KPK, Hotman Tambunan bersama mantan 57 pegawai lain mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu berisi sikap keberatan mereka atas keputusan pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri terkait tindakan pemecatan terhadap pegawai KPK dengan dalih tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hotman mengatakan mengajukan keberatan kepada Presiden sudah sesuai dalam proses peralihan pegawai berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014.
"Karena muatan keputusan keputusan adalah tentang kepegawaian, diputuskan oleh pimpinan KPK dan presiden lah yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di bidang pembinaan ASN sebagai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," ungkap Hotman di Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Hotman mengatakan dalam surat keberatannya kepada Jokowi sesuai dengan keputusan 4 lembaga negara di antaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa TWK dapat dibenarkan secara hukum.
Menurutnya, Jokowi sepatutnya mempertimbangkan rekomendasi dan keputusan dari Ombudsman RI dan Komnas HAM yang mengatakan dalam pelaksana TWK terjadi maladministrasi dan pelanggaran HAM.
"Kami menginginkan agar presiden RI memutuskan agar rekomendasi dan putusan itu dipertimbangkan dalam proses peralihan status pegawai KPK jadi ASN," ucap Hotman.
Dalam surat itu pun, Hotman meminta Jokowi segera bersikap membatalkan keputusan pimpinan KPK dalam pemecatan 57 pegawai.
"Meminta agar Presiden Republik Indonesia membatalkan keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian 57 pegawai KPK dan mengangkat pegawai yang 57 menjadi ASN di KPK," kata dia.
Bila proses tersebut tidak dijalani, kata Hotman, 57 pegawai KPK berencana akan menggugat pimpinan KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Mau Dirikan Partai Politik, Eks Pegawai KPK Korban TWK Siap Roadshow Bertemu Ketum Parpol
"Proses administrasi ini harus dipenuhi jika kami akan menggugat keputusan pimpinan KPK di PTUN."
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021 lalu.
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Berita Terkait
-
Dilaporkan Novel, Dewas Ngaku Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
-
Mau Dirikan Partai Politik, Eks Pegawai KPK Korban TWK Siap Roadshow Bertemu Ketum Parpol
-
Eks Pegawai KPK Bikin Parpol, Rasamala: Jalan Alternatif Atasi Kebuntuan
-
Diajak Gabung PKP usai Niat Bikin Parpol, Begini Reaksi Rasamala Aritonang Eks Pegawai KPK
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji