Suara.com - Eks Pegawai KPK, Hotman Tambunan bersama mantan 57 pegawai lain mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu berisi sikap keberatan mereka atas keputusan pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri terkait tindakan pemecatan terhadap pegawai KPK dengan dalih tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hotman mengatakan mengajukan keberatan kepada Presiden sudah sesuai dalam proses peralihan pegawai berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014.
"Karena muatan keputusan keputusan adalah tentang kepegawaian, diputuskan oleh pimpinan KPK dan presiden lah yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di bidang pembinaan ASN sebagai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," ungkap Hotman di Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Hotman mengatakan dalam surat keberatannya kepada Jokowi sesuai dengan keputusan 4 lembaga negara di antaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa TWK dapat dibenarkan secara hukum.
Menurutnya, Jokowi sepatutnya mempertimbangkan rekomendasi dan keputusan dari Ombudsman RI dan Komnas HAM yang mengatakan dalam pelaksana TWK terjadi maladministrasi dan pelanggaran HAM.
"Kami menginginkan agar presiden RI memutuskan agar rekomendasi dan putusan itu dipertimbangkan dalam proses peralihan status pegawai KPK jadi ASN," ucap Hotman.
Dalam surat itu pun, Hotman meminta Jokowi segera bersikap membatalkan keputusan pimpinan KPK dalam pemecatan 57 pegawai.
"Meminta agar Presiden Republik Indonesia membatalkan keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian 57 pegawai KPK dan mengangkat pegawai yang 57 menjadi ASN di KPK," kata dia.
Bila proses tersebut tidak dijalani, kata Hotman, 57 pegawai KPK berencana akan menggugat pimpinan KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Mau Dirikan Partai Politik, Eks Pegawai KPK Korban TWK Siap Roadshow Bertemu Ketum Parpol
"Proses administrasi ini harus dipenuhi jika kami akan menggugat keputusan pimpinan KPK di PTUN."
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021 lalu.
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Berita Terkait
-
Dilaporkan Novel, Dewas Ngaku Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
-
Mau Dirikan Partai Politik, Eks Pegawai KPK Korban TWK Siap Roadshow Bertemu Ketum Parpol
-
Eks Pegawai KPK Bikin Parpol, Rasamala: Jalan Alternatif Atasi Kebuntuan
-
Diajak Gabung PKP usai Niat Bikin Parpol, Begini Reaksi Rasamala Aritonang Eks Pegawai KPK
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak
-
Khawatir NU Terpecah: Ini Seruan dari Nahdliyin Akar Rumput untuk PBNU