Suara.com - Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai, pelonggaran PPKM pun dilakukan. Salah satunya dengan aturan anak 12 tahun naik pesawat.
Meskipun begitu, pemerintah tetap memperketat mobilitas masyarakat yang hendak bepergian jarak jauh, baik antar Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Pulau Jawa. Dalam hal ini, aturan perjalanan udara menggunakan pesawat.
Lalu bagaimana aturan anak 12 tahun naik pesawat? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Untuk moda transportasi udara, setiap calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR. Semua penumpang pesawat baik yang sudah vaksin dosis pertama maupun kedua wajib PCR dahulu.
Penumpang pesawat wajib PCR sebelum melakukan perjalanan. Aturan naik pesawat wajib PCR ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021.
Pengetatan transportasi udara, darat, laut, kereta api ini diperbarui seiiring dengan keputusan PPKM diperpanjang. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19 ini.
Hal ini diatur di dalam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2021, kemudian ditindaklanjuti oleh penerbitan SE dari Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 yang mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 pengaturan untuk transportasi laut, SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 pengaturan untuk transportasi udara, terakhir SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021 yang mengatur transportasi perkeretaapian.
Apakah anak di bawah 12 tahun boleh naik pesawat?
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa anak-anak berusia di bawah 12 tahun telah diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Baca Juga: Aturan Naik Pesawat Wajib PCR setelah PPKM Diperpanjang, Kapan Berlakunya?
Asalkan, anak tersebut melakukan tes RT-PCR serta menunjukkan hasil negatif kepada petugas bandara. Orang tua juga harus mendampingi dan memastikan bahwa anak yang dibawa untuk terbang tersebut dalam kondisi sehat.
Alasan pemerintah dan tim Satgas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara meskipun situasi pandemi telah melandai adalah untuk mencegah lonjakan penularan.
Selain itu, pengetatan aturan naik pesawat terbaru ini juga dilakukan karena kapasitas penumpang akan dinaikkan 100 persen. Sehingga aturan jaga jarak di dalam pesawat tidak lagi diberlakukan.
Begitu halnya alasan pemerintah meminta calon penumpang pesawat wajib melakukan tes RT-PCR selama bepergian, adalah karena hasil tesnya lebih akurat ketimbang menggunakan tes Antigen.
Syarat Naik Pesawat Terbaru
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar