Suara.com - Penerapan perpanjangan kebijakan PPKM pada periode 19 Oktober-1 November 2021 berujung pada diberlakukannya aturan naik pesawat wajib PCR bagi semua penumpang pesawat.
Lalu kapan aturan naik pesawat wajib PCR? Dan seperti apa aturan naik pesawat wajib PCR selengkapnya?
Dasar Aturan
Aturan perjalanan udara terbaru ini tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, aturan naik pesawat wajib PCR ini berlaku untuk semua calon penumpang transportasi udara baik yang sudah vaksin dosis pertama maupun kedua.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," tulis dalam Inmendagri.
Kapan Berlaku
Aturan naik pesawat wajib PCR ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan. Nantinya, Satgas Covid-19 akan mengevaluasi kebijakan tersebut lebih lanjut.
Alasan Diberlakukan Aturan Naik Pesawat Wajib PCR
Baca Juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Pesawat, Ini Syaratnya
Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, alasan aturan naik pesawat wajib PCR adalah karena kapasitas akan dinaikkan secara maksimal. Nantinya, kapasitas pesawat diperbolehkan hingga 100 persen.
Dengan begitu tidak ada aturan jaga jarak ataupun physical distancing antar penumpang di dalam pesawat. Pemerintah mengklaim metode tes PCR yang memiliki akurasi tinggi dinilai mampu mengurangi resiko penularan meski kapasitas di dalam pesawat sudah 100 persen.
Peraturan Naik Pesawat Sebelumnya
Dalam aturan naik pesawat sebelumnya, persyaratan perjalanan penerbangan bagi penumpang hanya dikenakan dengan menunjukkan hasil tes Antigen.
Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19.
"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah ditetapkan Inmendagri wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkataan," tulis SE tersebut yang dikutip pada Kamis (21/10/2021)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...
-
Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!
-
Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis
-
Soal Sapi Kurban dari APBN, Gerindra: Bantuan Kemasyarakatan, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar
-
Soroti Gaza di Hari Iduladha, JK: Dunia Harus Bersatu Rehabilitasi Palestina
-
Kurban Pakai APBN Dikritik Guntur Romli, Singgung Teladan Nabi Muhammad SAW
-
Cerita Warga Gang Haji Jeni Bangun Smart Security: Punya CCTV, Panic Button hingga GPS Tracker
-
Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas
-
Guntur Romli Kritik Prabowo Kurban Sapi Pakai Duit Negara: Tak Ada Landasan Syar'i Gunakan APBN
-
Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?