Suara.com - Tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menemukan alat bukti yang mengindikasikan Briptu A, salah seorang anggota Satsamapta Polresta Mataram melanggar prosedur penanganan aksi unjuk rasa mahasiswa.
"Dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan, dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A, melakukan kegiatan di luar prosedur," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi persnya di Mataram, Minggu (24/10/2021).
Dia menjelaskan alat bukti tersebut berkaitan dengan aksi Briptu A yang mengayunkan tongkat polisi ke arah peserta unjuk rasa. Akibatnya salah seorang mahasiswa terluka di bagian kepala.
"Jadi anggota ini terpancing emosi, padahal sebelumnya, tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralataan PHH, seperti tongkat dan tameng, namun Briptu A tetap membawa (tongkat polisi)," ujarnya.
Lebih lanjut, penanganan hukum disiplin terhadap Briptu A kini masih berjalan di Bidpropam Polda NTB. Artanto memastikan sanksi pelanggaran yang dilakukan Briptu A akan diputuskan dalam sidang disiplin kepolisian.
"Mana kala pada hasil keputusan sidangnya nanti ada hal yang lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau di bawa ke ranah pradilan pidana," ucap dia.
Pada Kamis (21/10) lalu, kalangan mahasiswa dalam skala nasional secara serentak turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa. Ajang penyampaian aspirasi oleh generasi penerus bangsa itu berkaitan dengan refleksi dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin.
Demikian juga yang terjadi di wilayah NTB, namun aksi unjuk rasa dari sekelompok mahasiswa di depan Gedung DPRD NTB tersebut berujung bentrok dengan aparat.
Pemicu dari adanya bentrokan itu diduga akibat reaksi kepolisian yang berupaya meredam aksi mahasiswa membakar ban bekas. Dalam peristiwa itu kemudian muncul kabar salah seorang peserta unjuk rasa mengalami luka di bagian kepala.
Baca Juga: Viral Aksi Ibu-Ibu Bubarkan Demo Mahasiswa, Kalimat yang Diucapkan Banjir Pujian
Terkait dengan insiden tersebut, Artanto turut menyampaikan permintaan maaf Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal.
"Polda NTB melalui Bapak Kapolda NTB, memohon maaf atas perilaku anggotanya yang melakukan kekerasan dalam aksi demonstrasi itu," katanya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Emak-emak Naik Motor Bubarkan Demo Viral, Warganet : Indonesia Butuh Ibu-ibu
-
Viral Aksi Ibu-Ibu Bubarkan Demo Mahasiswa, Kalimat yang Diucapkan Banjir Pujian
-
Demo Jokowi, BEM SI Tantang Moeldoko Keluar Istana: Jika Tak Datang, Kita Bermalam di Sini
-
Jalan ke Istana Ditutup Kawat Berduri, Polwan di Barisan Depan Hadapi Pendemo Jokowi
-
Longmarch ke Kawasan Ring 1, Ratusan Mahasiswa Hujan-hujanan Demo 7 Tahun Rezim Jokowi
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka