Suara.com - Pemprov DKI Jakarta angkat bicara soal program rumah DP 0 rupiah yang mendapatkan rapor merah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pemprov menilai ada yang perlu diluruskan dari apa yang dilaporkan LBH.
Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan visi program hunian Jakarta adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian layak dengan berbagai skema. Pihaknya tidak harus selalu menyediakan rumah hak milik melainkan juga bisa dengan sistem sewa.
"Dalam laporan LBH Jakarta tersebut, perlu ada yang diluruskan. Seperti mengenai skema DP Nol. Skema DP Nol ini hanya salah satu bagian dari solusi besar isu hunian Jakarta," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Minggu (24/10/2021).
"Tinggal tidak selalu bermakna memiliki rumah, tapi lebih kepada aksesibilitas (baik beli maupun sewa) dan kelayakan/livability hunian," tambahnya menjelaskan.
Menurutnya, skema DP Nol rupiah hadir untuk meningkatkan aksesibilitas warga terhadap hunian.
Berdasarkan survei properti dari Rumah.com Consumer Sentiment Study H1 2021, sejak 2017 hingga 2021, hingga 42 persen menyatakan ketidakmampuan membayar uang muka menjadi hambatan untuk mengambil KPR.
"Dari survei ini, persoalannya bukan pada tingginya harga KPR, melainkan pada DP-nya," katanya.
Secara keseluruhan, Pemprov DKI Jakarta tetap menargetkan pemenuhan kebutuhan 250.000 unit hunian di Jakarta. Caranya adalah dengan menyediakan 18.906 unit Rusunawa dan mengadakan Rusunami terjangkau.
"Di mana 1.500 diantaranya menggunakan skema DP Nol," katanya.
Baca Juga: Identitas Deklarator Relawan Anies Baswedan Dibongkar, Netizen: Ternyata Khilafah
Lalu, ia juga menyebut akan membuat peningkatan kualitas kampung. Bahkan 112 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dikeluarkan di Kampung Prioritas demi keamanan dan kenyamanan tinggal.
Cara keempat adalah dengan mendoron adanya hunian terjangkau oleh swasta. Mendukung hal ini, diterbitkan juga kebijakan insentif agar swasta dapat menyediakan hunian untuk masyarakat menengah ke bawah.
"Contohnya, percepatan penerbitan IMB dan kewajiban penyediaan hunian terjangkau di setiap kawasan Transit Oriented Development (TOD)," ucapnya.
Terkait syarat dan ketentuan administrasi bagi penerima manfaat tidak ada perubahan. Untuk perubahan batasan tingkat pendapatan dilakukan dalam rangka membuka peluang yang lebih luas bagi penerima manfaat.
Sebab, berdasarkan pengalaman, hanya sedikit sekali calon penerima manfaat yang lolos seleksi di Bank pelaksana (Bankable) dengan batas maksimal pendapatan rumah tangga sebesar Rp 9 juta.
“Diharapkan dengan meningkatkan batas masksimal pendapatan rumah tangga sebesar Rp 14,8 juta, potensi penerima manfaat akan semakian luas tanpa menutup kesempatan bagi yang pendapatannya lebih kecil dari batas tersebut. Karena Rp. 14,8 juta adalah batas maksimal,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka