Suara.com - Pemprov DKI Jakarta angkat bicara soal program rumah DP 0 rupiah yang mendapatkan rapor merah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pemprov menilai ada yang perlu diluruskan dari apa yang dilaporkan LBH.
Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan visi program hunian Jakarta adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian layak dengan berbagai skema. Pihaknya tidak harus selalu menyediakan rumah hak milik melainkan juga bisa dengan sistem sewa.
"Dalam laporan LBH Jakarta tersebut, perlu ada yang diluruskan. Seperti mengenai skema DP Nol. Skema DP Nol ini hanya salah satu bagian dari solusi besar isu hunian Jakarta," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Minggu (24/10/2021).
"Tinggal tidak selalu bermakna memiliki rumah, tapi lebih kepada aksesibilitas (baik beli maupun sewa) dan kelayakan/livability hunian," tambahnya menjelaskan.
Menurutnya, skema DP Nol rupiah hadir untuk meningkatkan aksesibilitas warga terhadap hunian.
Berdasarkan survei properti dari Rumah.com Consumer Sentiment Study H1 2021, sejak 2017 hingga 2021, hingga 42 persen menyatakan ketidakmampuan membayar uang muka menjadi hambatan untuk mengambil KPR.
"Dari survei ini, persoalannya bukan pada tingginya harga KPR, melainkan pada DP-nya," katanya.
Secara keseluruhan, Pemprov DKI Jakarta tetap menargetkan pemenuhan kebutuhan 250.000 unit hunian di Jakarta. Caranya adalah dengan menyediakan 18.906 unit Rusunawa dan mengadakan Rusunami terjangkau.
"Di mana 1.500 diantaranya menggunakan skema DP Nol," katanya.
Baca Juga: Identitas Deklarator Relawan Anies Baswedan Dibongkar, Netizen: Ternyata Khilafah
Lalu, ia juga menyebut akan membuat peningkatan kualitas kampung. Bahkan 112 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dikeluarkan di Kampung Prioritas demi keamanan dan kenyamanan tinggal.
Cara keempat adalah dengan mendoron adanya hunian terjangkau oleh swasta. Mendukung hal ini, diterbitkan juga kebijakan insentif agar swasta dapat menyediakan hunian untuk masyarakat menengah ke bawah.
"Contohnya, percepatan penerbitan IMB dan kewajiban penyediaan hunian terjangkau di setiap kawasan Transit Oriented Development (TOD)," ucapnya.
Terkait syarat dan ketentuan administrasi bagi penerima manfaat tidak ada perubahan. Untuk perubahan batasan tingkat pendapatan dilakukan dalam rangka membuka peluang yang lebih luas bagi penerima manfaat.
Sebab, berdasarkan pengalaman, hanya sedikit sekali calon penerima manfaat yang lolos seleksi di Bank pelaksana (Bankable) dengan batas maksimal pendapatan rumah tangga sebesar Rp 9 juta.
“Diharapkan dengan meningkatkan batas masksimal pendapatan rumah tangga sebesar Rp 14,8 juta, potensi penerima manfaat akan semakian luas tanpa menutup kesempatan bagi yang pendapatannya lebih kecil dari batas tersebut. Karena Rp. 14,8 juta adalah batas maksimal,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau