Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi ikut angkat bicara mengenai kejadian keracunan puluhan warga Koja, Jakarta Utara, setelah menyantap nasi kotak dari PSI.
Viani mengritisi proses pelaksanaan pembagian makanan dari partai yang telah memecat dirinya tersebut.
Pembagian nasi kotak kata dia, sudah lama berjalan sebelum ia dikeluarkan. Ia bahkan juga pernah menjalankan program serupa di daerah pemilihan 3 Jakarta Utara.
Dia pun menyatakan selama ia dan timnya menjalankan program itu tidak pernah ada masalah seperti keracunan.
"Selama ini kalau team saya yang handle tidak pernah bermasalah yah," ujar Viani saat dihubungi Suara.com, Selasa (26/10/2021).
Kendati demikian, kejadian keracunan itu berada di Daerah Pemilihan 2 Jakarta Utara. Sejak dirinya dipecat dari PSI, ia dan timnya juga tak pernah lagi menangani program tersebut.
"Ream saya sudah lepas program ini semingguan ini. Jadi sekarang saya kurang tahu siapa dan kenapa bisa begitu," jelasnya.
Viani pun menyanyangkan kejadian keracunan makanan ini apalagi banyak anak yang disebutnya harus dilarikan ke rumah sakit.
"Apalagi di zaman covid begini, yang fit aja resiko kena tinggi, gimana kalau warga nggak fit? Karena PSI bagi-bagi sering sekali dan jumlahnya lumayan, jangan sampai ada korban lagi," jelasnya.
Baca Juga: Geger Nasi Kotak Beracun Berlogo PSI, 35 Warga Koja Jadi Korban
Ia pun berharap PSI melakukan evaluasi terkait masalah ini. Warung yang menyediakan makanan itu juga harus diperiksa lebih jauh.
"Benar enggak warungnya yang itu? Dan bener enggak kesalahan ada di warung? Yang jadi korban tidak sedikit loh. Ada anak-anak dan orang tua juga," pungkasnya.
Keracunan
Sebelumnya puluhan warga Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara mengalami keracunan makanan. Hal ini terjadi usai mereka memakan nasi kotak pemberian kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua RW 06 Koja, Suratman mengatakan sebanyak 35 orang warganya mengalami keracunan. Dalam nasi kotak yang diterima, terdapat logo PSI yang ditempelkan.
"Nasi boks kita dapat 89 boks (dari PSI). Lalu, ada 35 orang yang tercatat di puskesmas didiagnosis keracunan makanan," ujar Suratman saat dihubungi, Senin (25/10/2021).
Berita Terkait
-
Geger Nasi Kotak Beracun Berlogo PSI, 35 Warga Koja Jadi Korban
-
PSI Siap Jalani Proses Hukum Terkait Kasus Keracunan Nasi Kotak Di Koja
-
Top 5 SuaraJakarta: Kecelakaan TransJakarta-LRT hingga Keracunan Nasi Kotak Berlogo PSI
-
35 Warga Koja Keracunan Nasi Kotak Berlogo Partainya, PSI: Itu Makanan dari UMKM
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional