News / Nasional
Selasa, 26 Oktober 2021 | 16:28 WIB
Briptu Fikri Ramadhan selaku terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI menyampaikan pendapatnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). (Suara.com/Arga)

Mereka pun diambil sumpah setelah memperkenakan diri. Setelahnya, mereka akan memberikan kesaksian untuk para terdakwa.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More