Suara.com - Dua dari tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI adalah anggota Polri. Mereka adalah Enggar Jati Nugroho, anggota Brimob Polda Jawa Barat dan Toni Suhendar, anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021), keduanya hadir secara virtual.
Edgar mengaku, saat kejadian yang berlangsung pada 7 Desember 2020 dini hari, tengah bertugas memantau jalur pengiriman vaksin dari Jakarta ke Bandung.
Pada saat bersamaan, tepat pada pukul 00.30 WIB, satu unit mobil berwarna abu-abu milik Laskar FPI melintas di lokasi tempat Enggar bertugas. Saat itu, lanjutnya, kondisi mobil dengan jenis Chevrolet Spin itu dalam kondisi pecah ban depan dan belakang serta velg mengeluarkan percikan api imbas adanya gesekan.
"Ada mobil mau exit, nah (mobil Laskar FPI) menabrak dan berhenti di situ," ungkap Enggar.
Tidak lama berselang, ada mobil milik anggota kepolisian berhenti di lokasi. Orang-orang itu berteriak 'polisi' dan langsung ditanya oleh Enggar, "Dari mana? Dijawab dari PMJ (Polda Metro Jaya)”.
Singkat kata, polisi dari Polda Metro Jaya tersebut langsung melakukan penggeledahan di mobil abu-abu milik Laskar FPI tersebut. Bahkan,Enggar yang juga sempat melongok isi mobil turut mendapati beberapa senjata di dalamnya.
Saat proses penggeledahan, empat orang yang berada di mobil abu-abu itu—yang diketahui sebagai Laskar FPI—diminta untuk keluar. Setelahnya, empat orang itu diminta untuk tiarap.
"Ada yang mendekati mobil, tidak lama empat orang keluar dari mobil dan dikeluarkan ditiarapkan di sebelah kiri, nggak jauh dua sampai tiga meter dari mobil di area terbuka. Memang di depan warung ada space untuk parkir," papar dia.
Baca Juga: Briptu Fikri Tanggapi Keterangan Saksi di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI
Enggar mengatakan, senjata yang berada dalam mobil abu-abu itu adalah samurai (seperti pengakuan saksi lain) hingga dua pucuk senjata api jenis revolver.
"Bawa senjata, ada saya lihat bawa senjata jenis pistol, setelah saya mengatur anggota untuk pengamanan area, ada yang membawa dari Chevrolet dibawa keluar, senjata api Revolver dua berwarna abu-abu silver, ada semacam samurai, golok," jelasnya.
Saksi Ratih
Sementara itu, Ratih binti Harun, seorang pegawai warung di Rest Area KM. 50 memberikan kesaksian soal kejadian yang terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari lalu. Singkatnya, Ratih terbangun dari lelap di warung tempatnya bekerja usai mendengar bunyi seperti mobil yang mengerem secara mendadak.
Di warung itu, Ratih tidak sendiri. Dia bersama satu orang lain yang turut menjadi saksi dalam persidangan ini, yakni Eis Asmawati binti Solihan.
"Mendengar rem mobil, ngerem mendadak, saya langsung bangun lihat ke depan," kata Ratih dalam kesaksiannya.
Suasana saat itu, Ratih melihat ada seseorang bercelana pendek sambil membawa pistol. Kata dia, orang itu mengetukkan pistolnya ke pintu mobil berwarna abu-abu sambil berseru, 'keluar, keluar'.
Selanjutnya, empat orang keluar dari mobil abu-abu tersebut melalui pintu sebelah kiri. Satu dari empat orang itu disebut Ratih diminta untuk tiarap.
"Terus keluar sendiri pintu sebelah kiri yang keluar empat orang, satu-satu keluar terus disuruh tiarap," ungkapnya.
Ratih melanjutkan, satu dari empat orang yang merupakan Laskar FPI itu sempat berteriak saat diminta untuk tiarap.
Kepada orang yang membawa pistol—diduga sebagai petugas kepolisian—satu dari empat orang itu berteriak agar tidak dilakukan penindakan.
"Yang tiarap satu orang teriak, 'jangan diapa-apain temen saya', itu teriak terus beberapa kali," beber Ratih.
Tidak lama berselang, lanjut Ratih, empat orang Laskar FPI itu diarahkan untuk masuk ke dalam mobil Xenia milik petugas. Setelahnya, Ratih tidak mengetahui peristiwa selanjutnya.
"Sudah beres langsung di naikin mobil. Abis itu tidak lihat lagi di ke manakan," papar dia.
Ditemukan Samurai
Pada saat bersamaan, orang yang membawa pistol dan merupakan anggota kepolisian menggeledah mobil abu-abu tersebut. Hasilnya, ditemukan empat unit ponsel genggam.
"HP yang diambil ada 4, yang memeriksa saya lupa berapa orang soalnya sudah lama. Yang di dalam mobil diperiksa, ada dua orang," kata Ratih.
Di dalam mobil itu, terdapat dua orang yang juga merupakan anggota Laskar FPI. Tidak hanya itu, Ratih juga melihat satu buah samurai yang diambil dari dalam mobil.
"Yang diambil ada samurai, yang saya lihat satu. Tidak memperhatikan lagi barang apa," sambungnya.
Saksi lain, yakni Eis Asmawati binti Solihan, teman segendang sepernarian di warung tempatnya bekerja juga melihat kejadian tersebut. Eis mengaku melihat empat buah samurai dari hasil penggeledahan.
"Kalau saya lihat ada empat samurainya, tidak lihat lagi ada apa," kata Eis.
Kembali pada kesaksian Ratih, disebutkan dua orang anggota Laskar FPI yang masih berada di dalam mobil kondisinya sudah lemas. Bahkan, satu diantaranya diseret keluar mobil.
"Ada yang kelima di keluarin katanya sudah kritis, tanganya masih bergetar tapi tidak bisa berjalan sendiri, yang kelima diseret. Yang keempat di dalam mobil di bawa sama dua orang," kata Ratih.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Anime Samurai Champloo Siap Diadaptasi Live Action oleh Produser One Piece
-
Manga The Elusive Samurai Resmi Tamat usai 5 Tahun, Anime Lanjut Season 2
-
Nioh 3 Siap Rilis Bulan Ini, Kemungkinan Tak Eksklusif PS5 dan PC
-
Baki-Dou: The Invincible Samurai Siap Tayang Februari dengan 13 Episode
-
Sukses Jadi Serial Populer, Last Samurai Standing Season 2 Resmi Diproduksi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz
-
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda