Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait tindakan pemblokiran internet oleh pemerintah yang termaktub dalam Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"AJI tentu sangat kecewa atas putusan majelis hakim MK ini. Saya pikir ini contoh nyata dari kesehatan berpikir gitu ya, argumentasi bahwa pejabat atau otoritas terkait selalu benar. Jadi, pejabat yang melakukan blokir konten itu dianggap selalu benar oleh majelis hakim," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito MAdrim dalam konferensi pers melalui kanal Youtube AJI, Rabu (27/10/2021).
Sasmito mengungkapkan bahwa sudah banyak contoh tindakan kesewenang-wenangan pemerintah. Yang menjadi sorotan terjadi di awal tahun 2016, terkait pemblokiran situs berita Suarapapua.com yang menjadi salah satu yangg digugat AJI Indonesia.
"Padahal kita sudah ada contoh nyata kesewenang-wenangan yg dilakukan oleh otoritas atau pejabat terkait itu. Jadi, gugatan yang disampaikan AJI ini bukan yang muncul dari ruang hampa, muncul dari angan-angan, atau klaimnya pemerintah kalau pejabat itu selalu benar," ungkapnya.
"Tapi, ada contohnya dari tahun 2016 waktu itu Kominfo memutus akses elektronik menuju situs suarapapua.com tanpa alasan yang jelas. Nah ini, yang menjadi kekhawatiran kami," tambahnya
Apalagi, kata Sasmito, pemerintah terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak dapat menjelaskan alasan pemblokiran situs Suarapapua.com. Terkait konten-konten negatif apa sampai dilakukan pemblokiran.
"Kominfo juga tidak bisa menjelaskan. Jadi, artinya ini sangat multitafsir dan kewenangan yang dimiliki pemerintah sangat besar sekali. Ini tentu merugikan bagi suarapapua," kata Sasmito.
Kerugian yang dialami Suarapapua.com sendiri, kata Sasmito, kekinian tidak dapat menyajikan informasi untuk masyarakat di Papua.
"Karena mereka tidak bisa mengubah konten berita ataupun informasi yang mereka olah dan diberitakan untuk dipublikasikan ke masyarakat papua dan Indonesia pada umumnya, itu kemudian juga terganggu. oleh pemblokiran Kominfo," ungkap Sasmito.
Baca Juga: Resmi! MK Tolak Gugatan Pasal Pemblokiran UU ITE
Menurut Sasmito, putusan MK menolak gugatan uji mater pemblokiran internet ini, disebutnya cukup berdampak kepada perusaan media online maupun para jurnalis.
"Ini sangat merugikan bagi perusahaan media terutama media cyber, tentu ini akan merugikan karena apa yang dialami suarapapua bisa jadi akan dialami juga perusahaan media cyber lainnya. Ketika hasil liputan teman-teman dianggap bermuatan negatif, ini kemudian diblokir kontennya tanpa penjelasan yang masuk akal. Tanpa transparansi yang kuat kepada publik. Sangat rentan disalahgunakan kewenangannya," imbuhnya.
Gugatan Ditolak MK
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terkait tindakan pemblokiran internet oleh pemerintah yang termaktub dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE. MK menganggap permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Hal tersebut diputuskan melalui Sidang Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, siang tadi.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT