Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait tindakan pemblokiran internet oleh pemerintah yang termaktub dalam Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MK menganggap permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Hal tersebut diputuskan melalui Sidang Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/10/2021).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.
Pemohon dalam permohonannya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 40 Ayat 2b UU 19/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28F UUD 1945.
Pemohon mendalilkan pemutusan akses dalam norma Pasal 40 Ayat 2b UU 19/2016 tanpa didahului dengan menerbitkan KTUN secara tertulis merugikan hak konstitusional para pemohon untuk memperoleh informasi dan hak berkomunikasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.
Namun Mahkamah melihat tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 40 Ayat 2b UU 19/2016 terhadap hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dijamin Pasal 28F UUD 1945, sehingga dalil dari para pemohon yang menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian dalam pertimbangannya berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma mengenai ketidakpastian hukum dan persamaan hak serta hak untuk berkomunikasi dan hak atas informasi dalam suatu negara hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 Ayat 3, Pasal 28D Ayat 1 dan Pasal 28F UUD 1945 terhadap Pasal 40 Ayat 2b UU 19/2016.
Dengan demikian permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," ujar Anwar.
Baca Juga: Resmi! MK Tolak Gugatan UU Minerba, Tiga Hakim Dissenting Opinion
Kendati begitu, terdapat dua orang Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion perihal pengujian materil UU 19/2016.
Saldi mengatakan bahwa dalam norma Pasal 40 Ayat 2b UU ITE sama sekali tidak termuat adanya prosedur yang mesti dilakukan pemerintah dalam melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan pemutusan akses. Padahal menurutnya dalam batas penalaran yang wajar, wewenang yang diberikan dalam norma Pasal 40 ayat 2b UU ITE kepada pemerintah adalah menyangkut atau berdampak pada pembatasan hak asasi manusia atau hak konstitusional warga negara. Sehingga seharusnya juga diatur secara jelas.
"Dalam hal ini, norma dalam undang-undang mestinya memberikan kepastian mengenai bagaimana pembatasan hak tersebut dilakukan sehingga warga negara atau lembaga yang terdampak akibat pembatasan hak tersebut mengetahui dasar atau pertimbangan pemerintah memutuskan dan/atau melakukan tindakan pembatasan hak atas informasi tersebut," ujarnya sesuai dengan bacaan putusan.
Gugat Pasal Pemblokiran UU ITE
Gugatan tersebut diajukan oleh dua pemohon yakni Arnoldus Belau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili oleh Ketua Umum Abdul Manan dan Sekretaris Perkumpulan AJI Revolusi Riza Zulverdi.
Sebelumnya, Abdul Manan mengatakan, uji materi ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengoreksi kewenangan dari Undang Undang ITE kepada pemerintah soal pemblokiran. Pasalnya, kewenangan itu kerap dijadikan dalih untuk memblokir situs --bahkan internet.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan
-
Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan
-
SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia
-
Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran
-
Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan