Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait tindakan pemblokiran internet oleh pemerintah yang termaktub dalam Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"AJI tentu sangat kecewa atas putusan majelis hakim MK ini. Saya pikir ini contoh nyata dari kesehatan berpikir gitu ya, argumentasi bahwa pejabat atau otoritas terkait selalu benar. Jadi, pejabat yang melakukan blokir konten itu dianggap selalu benar oleh majelis hakim," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito MAdrim dalam konferensi pers melalui kanal Youtube AJI, Rabu (27/10/2021).
Sasmito mengungkapkan bahwa sudah banyak contoh tindakan kesewenang-wenangan pemerintah. Yang menjadi sorotan terjadi di awal tahun 2016, terkait pemblokiran situs berita Suarapapua.com yang menjadi salah satu yangg digugat AJI Indonesia.
"Padahal kita sudah ada contoh nyata kesewenang-wenangan yg dilakukan oleh otoritas atau pejabat terkait itu. Jadi, gugatan yang disampaikan AJI ini bukan yang muncul dari ruang hampa, muncul dari angan-angan, atau klaimnya pemerintah kalau pejabat itu selalu benar," ungkapnya.
"Tapi, ada contohnya dari tahun 2016 waktu itu Kominfo memutus akses elektronik menuju situs suarapapua.com tanpa alasan yang jelas. Nah ini, yang menjadi kekhawatiran kami," tambahnya
Apalagi, kata Sasmito, pemerintah terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak dapat menjelaskan alasan pemblokiran situs Suarapapua.com. Terkait konten-konten negatif apa sampai dilakukan pemblokiran.
"Kominfo juga tidak bisa menjelaskan. Jadi, artinya ini sangat multitafsir dan kewenangan yang dimiliki pemerintah sangat besar sekali. Ini tentu merugikan bagi suarapapua," kata Sasmito.
Kerugian yang dialami Suarapapua.com sendiri, kata Sasmito, kekinian tidak dapat menyajikan informasi untuk masyarakat di Papua.
"Karena mereka tidak bisa mengubah konten berita ataupun informasi yang mereka olah dan diberitakan untuk dipublikasikan ke masyarakat papua dan Indonesia pada umumnya, itu kemudian juga terganggu. oleh pemblokiran Kominfo," ungkap Sasmito.
Baca Juga: Resmi! MK Tolak Gugatan Pasal Pemblokiran UU ITE
Menurut Sasmito, putusan MK menolak gugatan uji mater pemblokiran internet ini, disebutnya cukup berdampak kepada perusaan media online maupun para jurnalis.
"Ini sangat merugikan bagi perusahaan media terutama media cyber, tentu ini akan merugikan karena apa yang dialami suarapapua bisa jadi akan dialami juga perusahaan media cyber lainnya. Ketika hasil liputan teman-teman dianggap bermuatan negatif, ini kemudian diblokir kontennya tanpa penjelasan yang masuk akal. Tanpa transparansi yang kuat kepada publik. Sangat rentan disalahgunakan kewenangannya," imbuhnya.
Gugatan Ditolak MK
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terkait tindakan pemblokiran internet oleh pemerintah yang termaktub dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE. MK menganggap permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Hal tersebut diputuskan melalui Sidang Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, siang tadi.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang
-
Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat
-
Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan
-
Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live
-
Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran
-
Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal
-
Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya
-
Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus
-
Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan
-
Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik