Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait tindakan pemblokiran internet oleh pemerintah yang termaktub dalam Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"AJI tentu sangat kecewa atas putusan majelis hakim MK ini. Saya pikir ini contoh nyata dari kesehatan berpikir gitu ya, argumentasi bahwa pejabat atau otoritas terkait selalu benar. Jadi, pejabat yang melakukan blokir konten itu dianggap selalu benar oleh majelis hakim," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito MAdrim dalam konferensi pers melalui kanal Youtube AJI, Rabu (27/10/2021).
Sasmito mengungkapkan bahwa sudah banyak contoh tindakan kesewenang-wenangan pemerintah. Yang menjadi sorotan terjadi di awal tahun 2016, terkait pemblokiran situs berita Suarapapua.com yang menjadi salah satu yangg digugat AJI Indonesia.
"Padahal kita sudah ada contoh nyata kesewenang-wenangan yg dilakukan oleh otoritas atau pejabat terkait itu. Jadi, gugatan yang disampaikan AJI ini bukan yang muncul dari ruang hampa, muncul dari angan-angan, atau klaimnya pemerintah kalau pejabat itu selalu benar," ungkapnya.
"Tapi, ada contohnya dari tahun 2016 waktu itu Kominfo memutus akses elektronik menuju situs suarapapua.com tanpa alasan yang jelas. Nah ini, yang menjadi kekhawatiran kami," tambahnya
Apalagi, kata Sasmito, pemerintah terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak dapat menjelaskan alasan pemblokiran situs Suarapapua.com. Terkait konten-konten negatif apa sampai dilakukan pemblokiran.
"Kominfo juga tidak bisa menjelaskan. Jadi, artinya ini sangat multitafsir dan kewenangan yang dimiliki pemerintah sangat besar sekali. Ini tentu merugikan bagi suarapapua," kata Sasmito.
Kerugian yang dialami Suarapapua.com sendiri, kata Sasmito, kekinian tidak dapat menyajikan informasi untuk masyarakat di Papua.
"Karena mereka tidak bisa mengubah konten berita ataupun informasi yang mereka olah dan diberitakan untuk dipublikasikan ke masyarakat papua dan Indonesia pada umumnya, itu kemudian juga terganggu. oleh pemblokiran Kominfo," ungkap Sasmito.
Baca Juga: Resmi! MK Tolak Gugatan Pasal Pemblokiran UU ITE
Menurut Sasmito, putusan MK menolak gugatan uji mater pemblokiran internet ini, disebutnya cukup berdampak kepada perusaan media online maupun para jurnalis.
"Ini sangat merugikan bagi perusahaan media terutama media cyber, tentu ini akan merugikan karena apa yang dialami suarapapua bisa jadi akan dialami juga perusahaan media cyber lainnya. Ketika hasil liputan teman-teman dianggap bermuatan negatif, ini kemudian diblokir kontennya tanpa penjelasan yang masuk akal. Tanpa transparansi yang kuat kepada publik. Sangat rentan disalahgunakan kewenangannya," imbuhnya.
Gugatan Ditolak MK
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terkait tindakan pemblokiran internet oleh pemerintah yang termaktub dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE. MK menganggap permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Hal tersebut diputuskan melalui Sidang Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, siang tadi.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Pagi Dampingi Prabowo, Malam Dicopot: Nasib Tragis Dadan Hindayana di BGN
-
Megawati Apresiasi Panen Jagung GNTI, Produktivitas Disebut Lampaui Metode Konvensional
-
Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP
-
Ribuan Ikan Mati Mengambang di Karawang, Warga Diminta Jangan Konsumsi
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Jakarta dan Surabaya Tidak Perlu Antre Imigrasi
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
-
Cegah Konflik, Bantuan Sandang Korban Kebakaran Kemayoran Belum Dibagikan
-
Percakapan Lengkap Donald Trump saat Marahi Netanyahu: Apa yang Kau Lakukan, Bodoh!
-
Dana Umrah Hanania Group Diduga Buat Bayar Influencer, Polisi akan Periksa Keanu hingga Awkarin