Suara.com - Diperkirakan ribuan massa dari sejumlah organisasi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan melakukan demonstrasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021).
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos mengatakan aksi kali ini akan mengevaluasi 2 tahun kinerja pemerintahan Joko Widodo - Maruf Amin, sekaligus bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
"Dua tahun kepemimpinan Jokowi-Maruf Amin di periode kedua ini tentu dirasakan kita sama-sama, tidak hanya kaum buruh di berbagai sektor, terjadi kemunduran kemerosotan yang luar biasa, ini yang kita hadapi," kata Nining dalam jumpa pers pra-aksi, ditulis Kamis (28/10/2021).
Aksi ini, lanjut Nining akan digelar mulai dari pukul 11.00 WIB berkumpul di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat lalu melakukan longmarch ke depan Istana Kepresidenan di sisi utara.
Selain KASBI, elemen buruh yang turut bergabung dalam aksi ini adalah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).
Selain buruh, aksi ini juga akan diikuti oleh mahasiswa dari BEM Universitas Indonesia, petani, miskin kota, pemuda, pelajar, jurnalis, perempuan, nelayan, pembela Hak Asasi Manusia (HAM), dan lembaga bantuan hukum.
"Iya, kami akan bergabung," kata Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra saat dihubungi.
Nining menjelaskan, dalam aksi kali ini mereka akan membawa sedikitnya 13 tuntutan rakyat antara lain, cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya.
Lalu pemerintah harus memberikan jaminan kepastian kerja dan kebebasan berserikat dengan setop PHK sepihak dan union busting.
Baca Juga: Ingin Ajak Jepang Kerja Sama, Jokowi Sebut ASEAN Bisa Bangkit dari Keterpurukan Pandemi
Pemerintah juga didesak untuk menghentikan penangkapan aktivis yang membela rakyat, Nining menyebut demokrasi pada rezim hari ini sangat buruk.
"Ini dosa besar, saya hidup di masa rezim otoriter, dan merasakan ketika pasca reformasi saya melihatnya ini rezim yang terburuk bagaimana melahirkan regulasi tidak lagi melihat kepentingan rakyat," tutur Nining.
Tuntutan keempat, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; kelima, usut tuntas kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan dan Korupsi Bansos Covid-19.
Kemudian, mereka menolak pemberangusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembalikan 58 pegawai KPK yang dikeluarkan dengan skema jahat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.
Ketujuh, pemerintah didesak menghentikan rencana liberalisasi agraria dan pembentukan Badan Bank Tanah, serta segera mengembalikan semangat reforma agraria berdasarkan UUD 1945, TAP MPR XI/2001 dan UU Pokok Agraria 1960.
Selanjutnya, hentikan kekerasan seksual dengan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual; gratiskan biaya pendidikan selama pandemi; dan stop liberalisasi dan komersialisasi pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre