Suara.com - Apakah tato harus dihapus kalau sudah taubat? Simak jawabannya dan penjelasan dari Ustadz Dasad Latif berikut ini.
Tato merupakan tanda pada tubuh yang dihasilkan dengan memasukkan zat pewarna ke lapisan kulit dengan menggunakan jarum. Alasan dalam pembuatan tato ini dilakukan untuk melukis bagian tubuh dengan berbagai macam gambar yang diinginkan.
Dalam Islam sendiri, perbuatan pembuatan tato ini adalah haram. Para ulama juga bersepakat bahwa penggunaan tato merupakan perbuatan haram. Hal itu berlaku bagi orang yang bertato maupun pembuat tato.
Rasulullah SAW dalam hadistnya bersabda tentang larangan tato yang berbunyi sebagai berikut.
“Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato wanita yang dicukur alis dan dikikir giginya dengan tujuan mempercantik diri,” (HR Bukhori no 4604 5587 Muslim No 2125 Ibnu Hibban No 5504 Ad Darimi No 2647 Abu Ya’la No 5141).
Haramnya tato ini berkenaan dengan merubah bentuk ciptaan Allah SWT, melakukannya dengan melukai diri, hingga tato juga mengandung najis yakni darah yang menggumpal.
Namun bagaimana jika seseorang yang sudah terlanjur memiliki tato dalam tubuhnya lantas telah bertaubat atas dosa dan kesalahannya? Apakah wajib untuk menghapus tatonya atau membiarkannya karena menghapus tato memiliki risiko membahayakan tubuh?
Dalam kanal YouTube Ustadz Das’ad Latif menjelaskan mengenai apakah tato harus dihapus kalau sudah taubat.
“Bagaimana itu tato? Tidak harus kamu hapus”, ucap Ustadz Das’ad Latif.
Baca Juga: Dua Bahtsul Masail Ulama Tentukan Halal Haram Kripto, Mana yang Benar?
Maksud dari pernyataan Ustadz Das’ad Latif jika menghapus tato tidak memungkinkan karena harus melukai tubuh dan dikhawatirkan beresiko kehilangan fungsi organ pada tubuh maka hukumnya tidak wajib untuk dilakukan.
“Bahwa bagian tubuh yang ditato menjadi najis karena darahnya tertahan di kulit tersebut. Karenanya maka tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus sampai melukai kulit. Kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi organ tubuh yang ditato. Dalam kondisi demikian, maka tatonya boleh dibiarkan, dan cukuplah taubat untuk menghapus dosanya.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, Bairut-Dar al-Ma'rfifah, 1379 H, juz, X, h. 372)
Ustadz Das’ad Latif juga menambahkan, “Boleh dihapus baiknya kalau mampu, kalau tidak? Sudah Allah Maha Pengasih”.
Tato wajib untuk dihilangkan jika proses melakukannya dengan cara aman dan tidak membahayakan fungsi tubuh yang menyebabkan kecatatan. Jika terjadi seperti itu, umat muslim tidak perlu untuk khawatir jika ibadahnya tidak diterima oleh Allah SWT.
Oleh karenanya, umat muslim diwajibkan untuk bertaubat dan beristighfar kepada Allah SWT. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan kamu terhadap hukum seorang muslim memiliki tato dan apakah tato harus dihapus kalau sudah taubat.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji
-
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Benarkah Rakyat Indonesia Bahagia Meski Belum Sejahtera? Begini Pandangan Sosiolog UGM
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
-
Survei UGM: 90,9% Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Libur Nataru
-
Prabowo Agenda Panen Raya di Karawang, Zulhas dan Bobby Naik Motor