Suara.com - Kepolisian Resor atau Polres Kota Batu berhasil mengungkap motif di balik kasus penganiayaan seorang balita di wilayah Kota Batu, Jawa Timur (jatim) oleh seorang tersangka berinisial WK (26).
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, di Kota Batu, Rabu (27/10/2021), mengatakan bahwa motif di balik penganiayaan balita berusia 2,5 tahun tersebut adalah terkait dengan faktor ekonomi, karena sang balita dianggap sebagai beban.
"Motif tersangka, karena ekonomi. Korban dianggap sebagai beban, karena bukan anak biologis pelaku," kata Yogi.
Yogi menjelaskan, selain motif masalah perekonomian tersebut, pelaku juga selalu merasa kesal dengan sang balita, karena korban sering rewel. Kemudian, latar belakang lain adalah pelaku juga memiliki permasalahan dengan ibu balita yang berusia 19 tahun tersebut.
Pelaku, katanya pula, merupakan kekasih atau calon suami dari ibu korban. Keduanya telah tinggal bersama mulai Agustus 2021. Penganiayaan kepada sang bayi tersebut, ditengarai telah dilakukan tersangka WK sejak mereka tinggal bersama.
"Rencananya, tersangka akan menikahi ibu korban dalam waktu dekat. Sehingga mereka sudah tinggal satu rumah sejak Agustus 2021. Penganiayaan itu juga dilakukan mulai Agustus," katanya lagi.
Tersangka dengan ibu korban dalam waktu dekat akan menikah, sehingga mereka tinggal satu rumah. Mulai Agustus melakukan kekerasan. Tersangka beberapa kali melakukan penganiayaan, dan kali ini yang paling parah, kata dia pula.
Berdasarkan hasil visum yang diterima Polres Kota Batu, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Korban mengalami luka bakar akibat disiram air panas, luka bekas sundutan rokok, dan bekas gigitan pada jari-jari korban.
"Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit, dan didampingi oleh petugas medis, termasuk pemulihan untuk trauma healing," ujarnya.
Baca Juga: Miris! Dianiaya Guru, Pelajar SMP Tewas Mengenaskan
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa bak plastik yang digunakan untuk memandikan korban, gayung yang dipergunakan untuk menyiram air panas, dan panci kecil yang dipergunakan untuk merebus air.
Kejadian yang dilakukan tersangka sejak Agustus 2021 tersebut, tidak dilaporkan kepada pihak berwajib oleh sang ibu. Sang ibu tertekan akibat kejadian penganiayaan yang menimpa anaknya tersebut, dan merasa takut tidak dinikahi oleh tersangka.
"Ibu tidak melapor karena merasa tertekan, dan takut tidak dinikahi oleh tersangka," katanya pula.
Polisi berhasil menangkap tersangka usai mendapatkan laporan dari paman korban. Paman korban melaporkan kasus penganiayaan balita tersebut pada Sabtu (23/10), dan kemudian pelaku ditangkap pada Minggu (25/10).
"Dalam waktu 1x24 jam, pelaku berhasil kami tangkap," katanya lagi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 juncto 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, yang telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Miris! Dianiaya Guru, Pelajar SMP Tewas Mengenaskan
-
Tewas Dianiaya Satpam karena Diduga Maling, Keluarga Sebut RS Abdul Radjak Tutupi Kasus IK
-
Periksa 8 Saksi, Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan di RS Abdul Radjak Salemba
-
Pegawai RS Abdul Radjak Salemba Datangi Polres Jakpus, Diduga Diperiksa Kasus Penganiayaan
-
Usut Dugaan Penganiayaan Oknum Sekuriti RS Abdul Radjak, Polisi Periksa 8 Saksi
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!