Suara.com - Kepolisian Resor atau Polres Kota Batu berhasil mengungkap motif di balik kasus penganiayaan seorang balita di wilayah Kota Batu, Jawa Timur (jatim) oleh seorang tersangka berinisial WK (26).
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, di Kota Batu, Rabu (27/10/2021), mengatakan bahwa motif di balik penganiayaan balita berusia 2,5 tahun tersebut adalah terkait dengan faktor ekonomi, karena sang balita dianggap sebagai beban.
"Motif tersangka, karena ekonomi. Korban dianggap sebagai beban, karena bukan anak biologis pelaku," kata Yogi.
Yogi menjelaskan, selain motif masalah perekonomian tersebut, pelaku juga selalu merasa kesal dengan sang balita, karena korban sering rewel. Kemudian, latar belakang lain adalah pelaku juga memiliki permasalahan dengan ibu balita yang berusia 19 tahun tersebut.
Pelaku, katanya pula, merupakan kekasih atau calon suami dari ibu korban. Keduanya telah tinggal bersama mulai Agustus 2021. Penganiayaan kepada sang bayi tersebut, ditengarai telah dilakukan tersangka WK sejak mereka tinggal bersama.
"Rencananya, tersangka akan menikahi ibu korban dalam waktu dekat. Sehingga mereka sudah tinggal satu rumah sejak Agustus 2021. Penganiayaan itu juga dilakukan mulai Agustus," katanya lagi.
Tersangka dengan ibu korban dalam waktu dekat akan menikah, sehingga mereka tinggal satu rumah. Mulai Agustus melakukan kekerasan. Tersangka beberapa kali melakukan penganiayaan, dan kali ini yang paling parah, kata dia pula.
Berdasarkan hasil visum yang diterima Polres Kota Batu, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Korban mengalami luka bakar akibat disiram air panas, luka bekas sundutan rokok, dan bekas gigitan pada jari-jari korban.
"Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit, dan didampingi oleh petugas medis, termasuk pemulihan untuk trauma healing," ujarnya.
Baca Juga: Miris! Dianiaya Guru, Pelajar SMP Tewas Mengenaskan
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa bak plastik yang digunakan untuk memandikan korban, gayung yang dipergunakan untuk menyiram air panas, dan panci kecil yang dipergunakan untuk merebus air.
Kejadian yang dilakukan tersangka sejak Agustus 2021 tersebut, tidak dilaporkan kepada pihak berwajib oleh sang ibu. Sang ibu tertekan akibat kejadian penganiayaan yang menimpa anaknya tersebut, dan merasa takut tidak dinikahi oleh tersangka.
"Ibu tidak melapor karena merasa tertekan, dan takut tidak dinikahi oleh tersangka," katanya pula.
Polisi berhasil menangkap tersangka usai mendapatkan laporan dari paman korban. Paman korban melaporkan kasus penganiayaan balita tersebut pada Sabtu (23/10), dan kemudian pelaku ditangkap pada Minggu (25/10).
"Dalam waktu 1x24 jam, pelaku berhasil kami tangkap," katanya lagi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 juncto 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, yang telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Miris! Dianiaya Guru, Pelajar SMP Tewas Mengenaskan
-
Tewas Dianiaya Satpam karena Diduga Maling, Keluarga Sebut RS Abdul Radjak Tutupi Kasus IK
-
Periksa 8 Saksi, Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan di RS Abdul Radjak Salemba
-
Pegawai RS Abdul Radjak Salemba Datangi Polres Jakpus, Diduga Diperiksa Kasus Penganiayaan
-
Usut Dugaan Penganiayaan Oknum Sekuriti RS Abdul Radjak, Polisi Periksa 8 Saksi
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular