Suara.com - Kepolisian Resor atau Polres Kota Batu berhasil mengungkap motif di balik kasus penganiayaan seorang balita di wilayah Kota Batu, Jawa Timur (jatim) oleh seorang tersangka berinisial WK (26).
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, di Kota Batu, Rabu (27/10/2021), mengatakan bahwa motif di balik penganiayaan balita berusia 2,5 tahun tersebut adalah terkait dengan faktor ekonomi, karena sang balita dianggap sebagai beban.
"Motif tersangka, karena ekonomi. Korban dianggap sebagai beban, karena bukan anak biologis pelaku," kata Yogi.
Yogi menjelaskan, selain motif masalah perekonomian tersebut, pelaku juga selalu merasa kesal dengan sang balita, karena korban sering rewel. Kemudian, latar belakang lain adalah pelaku juga memiliki permasalahan dengan ibu balita yang berusia 19 tahun tersebut.
Pelaku, katanya pula, merupakan kekasih atau calon suami dari ibu korban. Keduanya telah tinggal bersama mulai Agustus 2021. Penganiayaan kepada sang bayi tersebut, ditengarai telah dilakukan tersangka WK sejak mereka tinggal bersama.
"Rencananya, tersangka akan menikahi ibu korban dalam waktu dekat. Sehingga mereka sudah tinggal satu rumah sejak Agustus 2021. Penganiayaan itu juga dilakukan mulai Agustus," katanya lagi.
Tersangka dengan ibu korban dalam waktu dekat akan menikah, sehingga mereka tinggal satu rumah. Mulai Agustus melakukan kekerasan. Tersangka beberapa kali melakukan penganiayaan, dan kali ini yang paling parah, kata dia pula.
Berdasarkan hasil visum yang diterima Polres Kota Batu, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Korban mengalami luka bakar akibat disiram air panas, luka bekas sundutan rokok, dan bekas gigitan pada jari-jari korban.
"Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit, dan didampingi oleh petugas medis, termasuk pemulihan untuk trauma healing," ujarnya.
Baca Juga: Miris! Dianiaya Guru, Pelajar SMP Tewas Mengenaskan
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa bak plastik yang digunakan untuk memandikan korban, gayung yang dipergunakan untuk menyiram air panas, dan panci kecil yang dipergunakan untuk merebus air.
Kejadian yang dilakukan tersangka sejak Agustus 2021 tersebut, tidak dilaporkan kepada pihak berwajib oleh sang ibu. Sang ibu tertekan akibat kejadian penganiayaan yang menimpa anaknya tersebut, dan merasa takut tidak dinikahi oleh tersangka.
"Ibu tidak melapor karena merasa tertekan, dan takut tidak dinikahi oleh tersangka," katanya pula.
Polisi berhasil menangkap tersangka usai mendapatkan laporan dari paman korban. Paman korban melaporkan kasus penganiayaan balita tersebut pada Sabtu (23/10), dan kemudian pelaku ditangkap pada Minggu (25/10).
"Dalam waktu 1x24 jam, pelaku berhasil kami tangkap," katanya lagi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 juncto 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, yang telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Miris! Dianiaya Guru, Pelajar SMP Tewas Mengenaskan
-
Tewas Dianiaya Satpam karena Diduga Maling, Keluarga Sebut RS Abdul Radjak Tutupi Kasus IK
-
Periksa 8 Saksi, Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan di RS Abdul Radjak Salemba
-
Pegawai RS Abdul Radjak Salemba Datangi Polres Jakpus, Diduga Diperiksa Kasus Penganiayaan
-
Usut Dugaan Penganiayaan Oknum Sekuriti RS Abdul Radjak, Polisi Periksa 8 Saksi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan