Suara.com - Direktur PT. Adonara Propertindo (PT. AP) Tommy Ardian, pemilik PT. AP Anja Runtunewe, dan Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Rudi Hartono didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (28/10/2021).
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp 152.565.440.000,00," kata jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021).
Jaksa menyebut perbuatan ketiga terdakwa ini dalam korupsi lahan munjul dilakukan bersama bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles. Mereka juga terbukti memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi ini. Termasuk korporasi PT. Adonara Propertindo yang juga didakwa oleh jaksa.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," ucap jaksa dalam dakwaannya.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 152.565.440.000,00," tambahnya.
Jaksa menyebut, perolehan kerugian negara ratusan miliaran itu berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Negara dan Pembangunan yang ditemukan terkait korupsi proyek pengadaan lahan di Munjul.
Di mana, pada tahun 2018 hingga 2020, Yoory Corneles untuk mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal penyediaan hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program Hunian DP 0 Rupiah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan sejumlah lahan tanah untuk keperluan program. Salah satunya tanah Munjul, Jakarta Timur.
Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan Munjul, 3 Tersangka Segera Diadili di PN Jakarta Pusat
Bahwa untuk merealisasikan program tersebut pada tahun 2018 Yorry mengajukan usulan Penyertaan Modal kepada Gubernur DKI untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun 2019 sebesar Rp 1.803.750.000.000,00 dengan rencana penggunaannya antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek “Hunian DP 0 Rupiah”, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.
Singkat cerita, Yoory pun menyampaikan kepada Tommy selaku Direktur PT. AP bahwa Perumda Sarana Jaya akan memperoleh Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang digunakan dalam rangka pembelian tanah untuk melaksanakan program “Rumah DP 0 Rupiah”, yang rencana berlokasi di wilayah Jakarta Timur dengan syarat luas di atas lahan dua hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.
Lebih lanjut, kata jaksa, PT. AP merupakan perusahaan properti yang biasa membeli tanah dari masyarakat kemudian dijual lagi kepada Sarana Jaya. Sehingga atas informasi dari Yoory, Tommy pun perintahkan Anton Adisaputro selaku Manajer Operasional PT AP untuk mencarikan tanah sebagaimana kriteria yang disampaikan Yoory.
Hingga akhirnya terjadi kesepakatan untuk pembelian lahan munjul antara Yoory dan PT. AP hingga mencapai kesepakatan Rp 152.565.440.000,00 yang ditransfer ke rekening Anja Runtunewe.
"Bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama terdakwa II Anja Runtunewe tersebut, seluruhnya berjumlah Rp 152.565.440.000,00," imbuh jaksa.
Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Lahan Munjul, 3 Tersangka Segera Diadili di PN Jakarta Pusat
-
Terkuak di Sidang, Pengadaan Lahan Munjul Diusul Anies-Sandi buat Proyek Rumah DP 0 Persen
-
Terjerat Hukum, Pemprov DKI Tidak Lanjuti Proyek Rumah DP 0 Rupiah di Lahan Munjul
-
Sidang Kasus Lahan Munjul, Eks Dirut Perumda Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp152 Miliar
-
Kasus Lahan Munjul, Hari Ini Eks Dirut Perumda Jaya Jalani Sidang Perdana
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka