Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon ikut memperingati Hari Sumpah Pemuda dengan memberikan pesan untuk negara Indonesia.
Fadli Zon menuliskan utas panjang melalui akun Twitter pribadinya di Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada Kamis (28/10/2021).
Dalam utas panjang tersebut, dirinya mencuitkan tentang persatuan yang sesuai dengan tema Sumpah Pemuda tahun ini.
Perlu diketahui, Hari Sumpah Pemuda tahun ini mengusung tema 'Bersatu, Bangkit, dan Tumbuh'.
"Hari ini, kita kembali memperingati peristiwa bersejarah tersebut. Pemerintah menetapkan Hari Sumpah Pemuda tahun ini mengangkat tema “Bersatu, Bangkit dan Tumbuh"," cuit Fadli Zon, dikutip Suara.com.
Menurut Fadli, tema tersebut menjadi pesan positif bagi Indonesia.
Selama dua tahun, Indonesia dilanda pandemi covid-19 yang menyebabkan ekonomi terpuruk.
Namun hingga akhirnya, mampu kembali bangkit dan tumbuh.
Fadli mengatakan persatuan memerlukan adanya kepercayaan dari semua pihak termasuk pemimpin.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Pemuda Purwakarta Karyanya Asik-asik
Menurutnya, pemimpin harus bisa dipercaya rakyat agar menciptakan persatuan antara pemimpin, pemerintah dan rakyat.
Dalam cuitan tersebut, Fadli juga menyinggung soal ucapan yang dilontarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Pernyataan Menteri Agama baru-baru ini, yg menyebut @Kemenag_RI hadiah negara untuk ormas keagamaan tertentu, adalah contoh sangat mencolok. Bagaimana bisa seorang pejabat publik yg seharusnya mengayomi semua golongan malah melontarkan pernyataan yg memecah belah semacam itu?" ujarnya.
Menurut Fadli, pernyataan yang diucapkan oleh Yaqut tak boleh dilontarkan oleh sosok Menteri Agama.
"Di mana fatsoen-nya sbg pejabat publik? Jika pejabat pemerintah tak berusaha menjaga adab dalam berbicara, lantas siapa yang bisa mengarahkan kita pada persatuan? Justru pejabat semacam ini memecah belah," lanjutnya.
Lebih lanjut, Fadli Zon juga menyebut Presiden Jokowi kurang peka terhadap hal-hal yang bisa memecah belah bangsa.
Berita Terkait
-
Peringati Sumpah Pemuda, Gebrak: Dua Tahun Kepemimpinan Jokowi-Maruf Gagal
-
LIVE STREAMING: Pemuda Purwakarta Karyanya Asik-asik
-
Hyatt Regency Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Rupa untuk Peringati Sumpah Pemuda
-
Upacara Bendera Peringati Hari Sumpah Pemuda di Tengah Sungai Cisadane
-
Ikuti Donor Darah Peringatan Sumpah Pemuda, Pemain Persis Solo Beri Ungkapan Menyentuh
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui