Suara.com - Setelah tidak berhasil bertemu dengan perwakilan pemerintah, massa aksi dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang berunjuk rasa terkait dua tahun masa pemerintahan Joko Widodo - Maruf Amin, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021) akhrinya membubarkan diri. Massa mulai meninggalkan lokasi pada pukul 16.30 WIB.
Pantauan Suara.com, massa meninggalkan lokasi secara tertib.
Petugas pasukan oranye dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kekinian tengah membersihkan sampah sisa aksi unjuk rasa.
Tidak hanya itu, aparat kepolisian terlihat masih berjaga di lokasi. Selanjutnya, terkait situasi arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat baik yang mengarah ke Istana Kepresidenan masih dilakukan penutupan.
Kecewa Jokowi Tak Kunjung Hadir
Para pendemo sebelumnya kecewa karena tidak ada perwakilan pemerintah yang turun langsung menyambut tuntutan mereka.
Juru Bicara Gebrak, Nining Elitos mengatakan tidak hadirnya pemerintah hari ini adalah bukti rezim Jokowi-Maruf hanya mau mendengarkan suara pengusaha yang menindas kaum buruh.
"Inilah pemerintah kami hari ini, kalau orang-orang yang bermobil mewah, berpakaian rapih itu pasti diterima bagaimana pun kelakuannya," kata Nining di Simpang Patung Kuda, Kamis.
Dia menyebut pemerintah Jokowi-Maruf hanya butuh suara rakyat saat pemilihan umum, ketika sudah menang mereka melupakan rakyat.
Baca Juga: Demo Buruh dan Mahasiswa Sebut Jokowi Hanya Butuh Rakyat Saat Pemilu
"Rakyat tidak penting bagi mereka padahal kekuasaan yang diraih mereka hari ini dipilih oleh rakyat," tegasnya.
Meski begitu, dia meyakini aksi kali ini akan sampai ke dalam Istana Kepresidenan meski aksi unjuk rasa tertahan ratusan meter di simpang Patung Kuda.
"Jauh sebelum aksi ini pun kita sudah memberikan tuntunannya tapi itu tidak menjadi respons positif dari kekuasaan hari ini," ucap Nining.
Menurutnya, di masa pandemi Covid-19, seharusnya pemerintah bisa mencari jalan keluar agar kaum buruh selamat dari hantu PHK.
"Seharusnya pemerintah lebih fokus bagaimana mencari jalan keluar soal pandemi yaitu tentang persoalan agar kaum buruh tidak semakin tidak di PHK," kata dia di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Pada kenyataannya, beber Nining, pemerintah malah memaksakan untuk mengesahkan Omnibus Law - UU Cipta Kerja. Kebijakan itu, dalam pandangan Nining adalah "Yang sejak dari awal tidak dikehendaki oleh rakyat."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!