Imbasnya, ribuan -- bahkan jutaan -- kaum buruh menjadi korban dari hantu yang bergentayangan di masa wabah Covid-19. Artinya, pemangkasan terhadap hak-hak kaum buruh adalah nyata.
"Kesulitan mencari lapangan kerja itu terwujud hari ini. Artinya itu adalah sebuah kebohongan belaka yang dilakukan oleh rezim hari ini," papar Nining.
Pantauan Suara.com di lokasi, para buruh dan mahasiswa terus berteriak menyuarakan 13 tuntutan rakyat sejak pukul 11.00 WIB, bahkan hingga hujan lebat turun mereka tetap bersuara.
Namun, hingga pukul 16.30 WIB, tidak ada satupun pejabat dari dari Istana Kepresidenan atau pun Kementerian di sekitar Istana yang menemui massa aksi.
13 Tuntutan
Elemen buruh yang bergabung dalam aksi ini antara lain, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).
Selain buruh, aksi ini juga akan diikuti oleh mahasiswa dari BEM Universitas Indonesia, petani, miskin kota, pemuda, pelajar, jurnalis, perempuan, nelayan, pembela Hak Asasi Manusia (HAM), dan lembaga bantuan hukum.
Adapun 13 Tuntutan Rakyat yang mereka suarakan antara lain:
- Cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) No 34,35,36, dan 37;
- Tolak penghapusan upah sektoral dan berlakukan UMK 2022 sebesar 15 persen;
- Berikan jaminan kepastian kerja dan kebebasan berserikat dengan setop PHK sepihak dan union busting;
- Hentikan kriminalisasi dan penangkapan aktivis yang membela gerakan rakyat;
- Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
- Jamin dan lindungi kaum buruh di sektor industri; pariwisata, perhotelan, perkebunan, pertambangan, perikanan, kelautan, konstruksi, transportasi hingga driver dan ojek online;
- Usut tuntas kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan dan Korupsi Bansos Covid-19;
- Tolak pelemahan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembalikan 58 pegawai KPK yang dikeluarkan dengan skema jahat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan;
- Hentikan rencana liberalisasi agraria dan pembentukan Badan Bank Tanah, serta segera mengembalikan semangat reforma agraria berdasarkan UUD 1945, TAP MPR XI/2001 dan UU Pokok Agraria 1960;
- Hentikan kekerasan seksual dengan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
- Laksanakan Reforma Agraria Sejati sebagai jalan penyelesaian konflik agraria dan pemenuhan hak rakyat atas tanah;
- Gratiskan biaya pendidikan selama pandemi;
- Stop liberalisasi dan komersialisasi pendidikan.
Baca Juga: Demo Buruh dan Mahasiswa Sebut Jokowi Hanya Butuh Rakyat Saat Pemilu
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner