Suara.com - Pemprov DKI Jakarta angkat bicara soal pelaporan yang dilakukan warga Rusun Petamburan ke Ombudsman, terkait ganti rugi Rp 4,73 miliar. Pemprov mengaku sudah sempat ingin membayarnya tapi mengalami kendala.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan pihaknya selalu taat dengan keputusan pengadilan. Dari awal ketika diharuskan membayar ganti rugi, ia mengaku sudah berkomitmen melakukannya.
“Tidak benar Pemprov DKI Jakarta tidak serius untuk menjalankan putusan Pengadilan. Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga,” ujar Sarjoko kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
Menurut Sarjoko, permasalahan yang terjadi di Rusun Petamburan bukanlah permasalahan terkait ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan rusun. Namun, mengenai kompensasi biaya sewa rumah pada saat rusun dibangun.
“Awalnya, kepada warga diberikan biaya kontrak rumah selama 1 tahun. Tapi ternyata pembangunan tersebut berlangsung selama 5 tahun yang diakibatkan oleh kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada saat krisis moneter tahun 1998,” jelasnya.
Masalah tersebut lantas digugat secara class action ke Pengadilan. Hasilnya, berdasarkan Putusan Makhamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015 Pemprov DKI Jakarta dihukum untuk membayar ganti rugi.
Putusan Pengadilann menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp 4,73 miliar.
Saat itu, Pemprov disebut Sarjoko juga langsung menganggarkan kompensasi itu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 Dinas Perumahan. Akan tetapi, pencairan tak bisa dilakukan karena terkendala masalah verifikasi.
“Anggaran ini tidak dapat direalisasikan karena warga yang menjadi penggugat sebanyak 473 warga, sebagian besar sudah tidak bertempat tinggal sana,” ungkap Sarjoko.
Baca Juga: Ombudsman Periksa Sejumlah Instansi Pemprov DKI soal Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan
Selanjutnya, pada tahun 2019 DPRKP DKI Jakarta mengadakan pendataan pemilik Rusun Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai Putusan Makhamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015. Sosialisasi ini dilakukan di Aula Masjid Rumah Susun Petamburan.
Ketika didata, ditemukan sebagian besar warga yang menggugat sudah tak lagi tinggal di Rusun Petamburan.
“Bahkan, sebagian besar warga juga sudah menjual unitnya kepada orang lain tanpa melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemprov DKI Jakarta,” terangnya.
Akibatnya, Pemprov DKI mengalami kesulitan untuk melakukan verifikasi terhadap warga yang akan menerima ganti rugi tersebut.
"Padahal, verifikasi diperlukan untuk menjamin pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan dan mencegah pemberian ganti rugi kepada orang yang tidak berhak," pungkasnya.
Sebelumnya, warga Rumah Susun (Rusun) Petamburan melaporkan Gubernur Anies Baswedan ke Ombudman perwakilan Jakarta Raya. Alasannya, Anies belum memenuhi janjinya membayar ganti rugi Rp 4 miliar.
Berita Terkait
-
Ombudsman Sumut Soroti Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR-Kru Boleh Antigen
-
Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun, Wagub DKI: Sangat Membantu Penurunan Covid-19
-
Ombudsman Periksa Sejumlah Instansi Pemprov DKI soal Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan
-
Tidak Tepat Janji, Warga Rusun Petamburan Laporkan Anies Baswedan ke Ombudsman
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
-
Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa
-
Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi
-
Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun
-
JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka
-
Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan
-
Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz
-
Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara