Suara.com - PT Adonara Propertindo bersama direktur Tommy Adrian serta dua pemiliknya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar didakwa merugikan keuangan negara Rp152,565 miliar dalam pengadaan tanah proyek rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
"Terdakwa I Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, terdakwa II Anja Runtuwene selaku pemilik (beneficial owner),dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur bersama-sama dengan Yoory Corneles dan korporasi PT Adonara Propertindo merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/10/2021).
PT Adonara Propertindo awalnya bernama PT Andika Putra Sulung yang didirikan pada 30 November 2010 di Kota Tangerang Selatan. Perusahaan tersebut lalu mengubah Akta Anggaran Dasar pada 15 November 2013 menjadi PT Adonara Propertindo.
Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar memiliki beberapa perusahaan yang terafiliasi, antara lain PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang bergerak di bidang telekomunikasi, PT RHYS Auto Gallery yang bergerak di bidang penjualan mobil serta PT Adonara Propertindo.
Tommy Adrian lalu ditunjuk Anja dan Rudy sebagai Direktur PT Adonara pada 27 Desember 2017.
Pada periode 2018-2020 pemerintah provinsi DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program "Hunian DP 0 Rupiah".
Untuk merealisasikan program tersebut, pada 2018 Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta untuk APBD TA 2019 sebesar Rp1,803 triliun dengan rencana antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek "Hunian DP 0 Rupiah", dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.
Pada November 2019, Yoory menyampaikan kepada Tommy bahwa PPSJ akan mendapat PMD untuk program "Rumah DP 0 Rupiah" di Jakarta Timur dengan syarat luas di atas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter, dan minimal "row" jalan sekitar 12 meter.
Pada Februari 2019, Anton menemukan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).
Baca Juga: Pimpinan KPK Beserta Jajaran Rapat di Hotel Mewah Jogja, ICW: Pemborosan Anggaran
Tommy dan Anton berupaya menghubungi Kongregasi Suster CB untuk membeli tanah tersebut namun ditolak karena dianggap sebagai makelar. Selanjutnya disepakati Anja yang melakukan pendekatan kepada pihak Kongregasi Suster CB.
Anja lalu bertemu dengan perwakilan pihak Kongregasi Suster CB di Yogyakarta dengan menggunakan kedekatan keagamaan sehingga Kongregasi Suster CB bersedia menjual tanah di Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp2,5 juta/meter persegi.
Pada 29 Maret 2019 dibayar uang muka tanah sebesar Rp5 miliar dan oleh PT Adonara ke rekening Kongregasi Suster-Suster CB.
Yoory lalu bertemu dengan Tommy Adrian untuk membicarakan harga tanah, awalnya Tommy meminta harga di Rp5,5 juta/meter persegi, namun akhirnya disepakati Rp5,2 meter persegi dengan janji ada imbalan diberikan ke Yoory.
Saat dilakukan survei lokasi, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan dan diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter) namun Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.
Meski permohonan PMD belum cair, tetapi Yoory tetap memerintahkan Yadi Robby untuk menyiapkan sejumlah dokumen yang dibuat tanggal mundur terkait pembayaran tahap pertama (50 persen) seharga Rp5,2 juta/meter persegi meski rapat direksi PPSJ hanya menyetujui harga pembelian Rp5 juta/meter persegi.
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK Beserta Jajaran Rapat di Hotel Mewah Jogja, ICW: Pemborosan Anggaran
-
Diserang Eks Pegawai KPK Gelar Raker di Hotel Mewah, Pimpinan KPK Lontarkan Sindiran
-
Gelar Raker di Hotel Bintang 5, Wakil Ketua KPK: Kalau Tarifnya Bintang 3 Kenapa Tidak?
-
Tiga Kalurahan di Bantul Bakal Didatangi KPK, Ada Apa?
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend