Suara.com - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Benedictus Siumlala Martin ikut berorasi dalam aksi unjuk rasa bersama Gerakan Buruh Bersama Rakyat atau Gebrak yang mengevaluasi 2 tahun pemerintahan Joko Widodo - Maruf Amin di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021).
Benedictus mengatakan pemerintahan saat ini sedang kacau, dia bersama 57 pegawai KPK lain disingkirkan dengan cara tidak benar melalui Tes Wawasan Kebangsaan/TWK. Hal ini menurutnya serangkaian dari cara pemerintah melemahkan KPK agar koruptor semakin mudah menjalankan misinya.
"Kondisi negara hari ini sedang tidak baik-baik saja, semua yang kalian pakai tidak jauh dari korupsi, beras dan daging yang kalian makan dikorupsi. Bahkan di awal pandemi masker pun dikorupsi," kata Benedictus.
Eks pegawai fungsional di Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK ini juga menyinggung Ketua KPK Firli Bahuri Cs yang tengah "berekreasi" di Jogja. Hal ini terkait pimpinan KPK beserta seluruh pejabat struktural tengah menyewa hotel mewah di Yogkarta untuk rapat.
"Mereka sedang piknik di Jogja, sementara kita sedang hujan-hujanan di sini hanya untuk menyampaikan apa yang kita alami di pemerintahan kita ini. Mereka sedang fun game, mungkin nanti ada teman-teman di Jogja, hari jumat mereka akan sepeda santai, kita temani mereka sepeda santai di Jogja," ucapnya.
Benedictus bergabung dengan elemen buruh dalam aksi ini seperti Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).
Selain buruh, aksi ini juga akan diikuti oleh mahasiswa dari BEM Universitas Indonesia, petani, miskin kota, pemuda, pelajar, jurnalis, perempuan, nelayan, pembela Hak Asasi Manusia (HAM), dan lembaga bantuan hukum.
Adapun 13 Tuntutan Rakyat yang mereka suarakan antara lain:
1. Cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) No 34,35,36, dan 37;
2. Tolak penghapusan upah sektoral dan berlakukan UMK 2022 sebesar 15 persen;
3. Berikan jaminan kepastian kerja dan kebebasan berserikat dengan setop PHK sepihak dan union busting;
4. Hentikan kriminalisasi dan penangkapan aktivis yang membela gerakan rakyat;
5. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
6. Jamin dan lindungi kaum buruh di sektor industri; pariwisata, perhotelan, perkebunan, pertambangan, perikanan, kelautan, konstruksi, transportasi hingga driver dan ojek online;
7. Usut tuntas kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan dan Korupsi Bansos Covid-19;
8. Tolak pelemahan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembalikan 58 pegawai KPK yang dikeluarkan dengan skema jahat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan;
9. Hentikan rencana liberalisasi agraria dan pembentukan Badan Bank Tanah, serta segera mengembalikan semangat reforma agraria berdasarkan UUD 1945, TAP MPR XI/2001 dan UU Pokok Agraria 1960;
10. Hentikan kekerasan seksual dengan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
11. Laksanakan Reforma Agraria Sejati sebagai jalan penyelesaian konflik agraria dan pemenuhan hak rakyat atas tanah;
12. Gratiskan biaya pendidikan selama pandemi;
13. Stop liberalisasi dan komersialisasi pendidikan.
Baca Juga: Diserang Eks Pegawai KPK Gelar Raker di Hotel Mewah, Pimpinan KPK Lontarkan Sindiran
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan