Suara.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta agar kasus peminjaman uang yang dilakukan Kelurahan Duri Kepa mendapatkan perhatian. Ia bahkan meminta agar inspektorat ikut turun tangan menangani masalah ini.
Peminjaman uang yang dilakukan Kelurahan bukanlah hal yang biasa. Apalagi uang yang dipinjam berasal dari warga dan untuk membayar honor RT dan RW.
"Inspektorat mesti turun dulu melakukan pemeriksaan internal kenapa bisa ada kasus seperti itu," ujar Mujiyono saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Politisi Demokrat ini pun meminta agar nantinya ketika pemeriksaan inspektorat dimulai, seluruh pihak yang terlibat di Kelurahan Duri Kepa agar dinonaktifkan terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan aturan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mereka dinonaktifkan dulu, diperiksa dua-duanya, baru bisa ketahuan yang mana yang salah dan yang mana yang benar. Kan masalah etika juga kalau sudah begini, ada unsur pidananya juga," jelasnya.
Dia meminta ada kejelasan dari kasus yang dianggapnya tidak biasa ini. Kepolisian juga bisa melakukan penyelidikan bersamaan dengan inspektorat agar masalah cepat selesai.
"Urus aaja ke polisi, sekalian Inspektorat juga jalan, biar jelas kasusnya," pungkasnya.
Laporkan Lurah
Sebelumnya seorang warga berinisial SKD melaporkan Lurah Duri Kepa, Marhali ke polisi. Alasannya, kantor Kelurahan itu diduga meminjam uang sebesar Rp264,5 juta kepada SKD.
Baca Juga: Top 5 SuaraJakarta: Dugaan Pungli Satpol PP Jakbar, Rachel Vennya Diperiksa Pekan Depan
Peminjaman itu diketahui dari surat pernyataan yang dibuat oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari. Dalam surat yang dibuat pada 27 Mei 2021 lalu itu, Devi menyatakan telah menerima uang sebesar Rp 264,5 juta dari SKD.
Uang tersebut bakal dipakai untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa, yakni membayar honor RT/RW, dan utang-utang lainnya.
"Uang yang masuk ke Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dan bukti transfer terlampir. Uang tersebut benar digunakan untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan hutang-hutang atas nama Kelurahan Duri Kepa," demikian isi surat pernyataan tersebut, dikutip Kamis (28/10/2021).
Selanjutnya, Devi menyatakan uang tersebut nantinya akan dibayarkan oleh Kelurahan Duri Kepa dengan penambahan bunga sebesar 10 persen.
"Saya sama sekali tidak menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya," lanjut Devi pada poin ketiga suratnya.
Setelah dipinjamkan, ternyata Kelurahan Duri Kepa tak kunjung mengembalikan uangnya. SKD pun akhirnya melaporkan Marhali ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.
Berita Terkait
-
Top 5 SuaraJakarta: Dugaan Pungli Satpol PP Jakbar, Rachel Vennya Diperiksa Pekan Depan
-
Tanding Bola di Lapangan Latih JIS, Anies Cs Takluk 0-3 dari Tim DPRD DKI Jakarta
-
Peringati Sumpah Pemuda, Anies Cs Tanding Bola Hadapi DPRD DKI di Lapangan Latihan JIS
-
Kisruh Kelurahan Duri Kepa Pinjam Uang Warga Rp264,5 Juta, Wagub DKI: Selesaikan Baik-baik
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta