Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan teranyar perihal syarat wajib penunjukkan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat terbang. Aturannya tes PCR yang ditunjukkan berlaku maksimal 3x24 jam.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut dikeluarkan Tito pada 27 Oktober 2021.
Dalam Inmendagri diinstruksikan bahwa pelaku perjalanan udara masuk atau ke luar wilayah Jawa dan Bali harus menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam.
Aturan itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan pesawat terbang antar wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut dan kereta api menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam.
Instruksi tersebut mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan aturan tersebut dikeluarkan setelah pemerintah menerima aspirasi dari masyarakat yang keberatan dengan adanya penggunaan hasil tes PCR sebagai syarat pelaku perjalanan pesawat terbang.
Kata ia, aturan akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Pemberlakuan tes PCR terhadap pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19," kata Safrizal kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga: Permainan Bisnis di Balik Aturan Wajib PCR, Anggota DPR Singgung Importir Swasta
Berita Terkait
-
Permainan Bisnis di Balik Aturan Wajib PCR, Anggota DPR Singgung Importir Swasta
-
Berapa pun Harganya, Legislator Minta Syarat Wajib Tes PCR untuk Perjalanan Dibatalkan
-
Aturan Baru PCR bagi Penumpang Pesawat Terbang Segera Dituangkan dalam Inmendagri
-
Hamdan Zoelva Desak Pemerintah Tidak Impor Alat Swab Antigen dan PCR
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji