Suara.com - Sandra Komala Dewi, warga yang meminjamkan uang Rp246,5 juta kepada Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat, menyesalkan sikap yang ditunjukan oleh Lurah Duri Kepa Marhali. Marhali disebut selalu mengelak tiap kali ditanya soal uangnya itu.
Sandra mengaku sudah pernah menemui Marhali untuk menanyakan uangnya. Namun, Marhali malah menyalahkan Bendaharanya, Devi Ambarsari selaku yang meminjam kepadanya.
"Waktu itu saya pernah bertemu dengan Lurah tapi hasilnya nihil. Tetap menyalahkan Devi. Saya bilang 'enggak apa-apa kalau bapak tidak mengakui kenal sama saya', tapi saya bilang punya bukti uang saya masuk ke Kelurahan," ujar Sandra saat dihubungi Suara.com, Jumat (29/10/2021).
Berdasarkan sejumlah bukti transfer yang ditunjukan kepada wartawan, Sandra mengirimkan uang itu langsung ke rekening dengan nama Kelurahan Duri Kepa.
Ia meyakini tidak mungkin Marhali tidak mengetahui adanya pencairan uang itu.
"Pencairan uang itu kan pasti harus ada acc dari atasan yang paling atas. Sekarang kalau dia (Lurah) seolah-olah enggak tahu, lah uang yang selama ini cair, atas acc siapa kalau bukan dari lurah?" katanya.
Karena selalu mengelak, Sandra pun mengirimkan somasi kepada Marhali untuk segera membayarnya. Namun, Marhali malah mengaku tidak pernah dihubungi oleh Sandra sebelumnya.
"Bukannya kita diajak mediasi, tapi dia malah melengos. Saya kembali mengirimkan somasi kedua, tapi tidak ada jawaban," jelasnya.
Menganggap Marhali tak memiliki etikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, Sandra akhirnya melaporkan Marhali ke Polres Tangerang Kota.
Baca Juga: Terkuak! Siasat Kelurahan Duri Kepa Pinjam Uang ke Banyak Warga, Peminjam Dijanjikan Bunga
Ia berharap kepolisian bisa membantunya mendapatkan uangnya kembali.
"Akhirnya di tanggal 25 Oktober kemarin saya memutuskan untuk lapor (ke polisi) karena tidak ada itikad baiknya," pungkasnya.
Laporkan Lurah
Sebelumnya, seorang warga berinisial SKD melaporkan Lurah Duri Kepa, Marhali ke polisi. Alasannya, kantor Kelurahan itu diduga meminjam uang sebesar Rp264,5 juta kepada SKD.
Peminjaman itu diketahui dari surat pernyataan yang dibuat oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari. Dalam surat yang dibuat pada 27 Mei 2021 lalu itu, Devi menyatakan telah menerima uang sebesar Rp 264,5 juta dari SKD.
Uang tersebut bakal dipakai untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa, yakni membayar honor RT/RW, dan utang-utang lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?
-
Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta
-
Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG
-
Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri
-
Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif
-
Damaikan Timur Tengah, Prabowo Disarankan Pakai Strategi Geopolitik Bung Karno
-
Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar
-
Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur