Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengeluarkan surat pembebasan tugas kepada Lurah Duri, Kepa Marhali dan Devy Ambarsari selaku bendahara kelurahan. Surat tersebut dikeluarkan pihak Wali Kota lantaran keduanya terlibat dalam kasus dugaan penipuan dengan modus meminjam uang ke warga.
"Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," kata Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Saat ini, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tengah diperiksa oleh bagian internal kepegawaian.
Yani mengatakan untuk sementara waktu tugas dan jabatan Lurah Duri Kepa diserahkan kepada sekretaris kelurahan.
Yani berharap peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran kepada seluruh ASN di bawah naungannya agar tetap bekerja sesuai dengan koridor yang berlaku.
"Kami hanya mengingatkan supaya hati-hati dan waspada terkait dengan pelaksanaan pemerintahan. Harus ikuti aturan dan prosedur yang berlaku," kata Yani.
Sebelumnya, Lurah Duri Kepa Marhali dilaporkan ke Polres Metro Tanggerang Kota karena diduga menggelapkan uang milik warga berinisial SKD.
Marhali mengatakan kasus dugaan penggelapan uang tersebut bermula ketika Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devy Ambarsari meminjam uang kepada salah seorang rekanya berinisial SKD di Kota Tangerang.
Devy meminjam uang sebesar Rp264,5 juta dengan alasan untuk membayar honor para RT dan RW di Kelurahan Duri Kepa.
Baca Juga: Kasus Kelurahan Duri Kepa Pinjam Uang ke Warga, DPRD DKI Minta Inspektorat Turun Tangan
"Saya tidak tahu kalau bendahara meminjam sebesar Rp264,5 juta. Pinjaman itu sebenarnya untuk pribadi, tapi mengatasnamakan lurah. Jadi saya yang harus bertanggung jawab, karena saya lurahnya," kata Marhali, Kamis (28/10).
Namun, Devy belum mengembalikan pinjamannya sesuai batas waktu yang dijanjikan. Karena belum mengembalikan pinjaman, SKD yang memberikan pinjaman uang, sempat melayangkan somasi kepada kelurahan Duri Kepa, pada Oktober 2021.
Somasi itu, dibalas oleh pihak kelurahan pada 13 Oktober 2021 dengan surat yang berisi tiga poin sesuai salinan yang disampaikan ke media, yakni: "1. Bahwa surat yang kami terima tidak dilampirkan bukti rekening koran dan surat penyataan dari kantor kelurahan yang disebut saudara; 2. Institusi kantor kelurahan Duri Kepa tidak pernah ada hutang piutang dengan klien saudara; 3. Kami (lurah, sekretaris kelurahan, dan para kasi) tidak pernah dihubungi saudara Sandra Komala Dewi".
Marhali mengatakan Devy sudah tidak pernah datang ke kantor sejak 3 September hingga saat ini, dengan alasan sakit.
Marhali beserta jajarannya pun sempat datang ke rumah Devy dengan tujuan menjenguk, tapi Devy tidak mau menemui Marhali dengan alasan sedang sakit.
"Dari saya datang sampai saya pulang enggak nemuin sama sekali. yang keluar cuma suaminya," kata dia.
Kini, laporan penggelapan uang itu telah diterima dan sedang ditangani oleh Polres Metro Tanggerang Kota. Marhali berharap kasus ini bisa berjalan lancar sehingga kasus penggelapan uang ini bisa terang benderang. (Antara)
Berita Terkait
-
Terkuak! Siasat Kelurahan Duri Kepa Pinjam Uang ke Banyak Warga, Peminjam Dijanjikan Bunga
-
Kasus Kelurahan Duri Kepa Pinjam Uang ke Warga, DPRD DKI Minta Inspektorat Turun Tangan
-
Warga Ditipu Bendahara Kelurahan Duri Kepa Rp264,5 Juta, Begini Kronologinya
-
Bantah Pinjam Uang Warga Rp264,5 Juta, Lurah Duri Kepa: Itu Pinjaman Pribadi Bendahara
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI