Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengeluarkan surat pembebasan tugas kepada Lurah Duri, Kepa Marhali dan Devy Ambarsari selaku bendahara kelurahan. Surat tersebut dikeluarkan pihak Wali Kota lantaran keduanya terlibat dalam kasus dugaan penipuan dengan modus meminjam uang ke warga.
"Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," kata Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Saat ini, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tengah diperiksa oleh bagian internal kepegawaian.
Yani mengatakan untuk sementara waktu tugas dan jabatan Lurah Duri Kepa diserahkan kepada sekretaris kelurahan.
Yani berharap peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran kepada seluruh ASN di bawah naungannya agar tetap bekerja sesuai dengan koridor yang berlaku.
"Kami hanya mengingatkan supaya hati-hati dan waspada terkait dengan pelaksanaan pemerintahan. Harus ikuti aturan dan prosedur yang berlaku," kata Yani.
Sebelumnya, Lurah Duri Kepa Marhali dilaporkan ke Polres Metro Tanggerang Kota karena diduga menggelapkan uang milik warga berinisial SKD.
Marhali mengatakan kasus dugaan penggelapan uang tersebut bermula ketika Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devy Ambarsari meminjam uang kepada salah seorang rekanya berinisial SKD di Kota Tangerang.
Devy meminjam uang sebesar Rp264,5 juta dengan alasan untuk membayar honor para RT dan RW di Kelurahan Duri Kepa.
Baca Juga: Kasus Kelurahan Duri Kepa Pinjam Uang ke Warga, DPRD DKI Minta Inspektorat Turun Tangan
"Saya tidak tahu kalau bendahara meminjam sebesar Rp264,5 juta. Pinjaman itu sebenarnya untuk pribadi, tapi mengatasnamakan lurah. Jadi saya yang harus bertanggung jawab, karena saya lurahnya," kata Marhali, Kamis (28/10).
Namun, Devy belum mengembalikan pinjamannya sesuai batas waktu yang dijanjikan. Karena belum mengembalikan pinjaman, SKD yang memberikan pinjaman uang, sempat melayangkan somasi kepada kelurahan Duri Kepa, pada Oktober 2021.
Somasi itu, dibalas oleh pihak kelurahan pada 13 Oktober 2021 dengan surat yang berisi tiga poin sesuai salinan yang disampaikan ke media, yakni: "1. Bahwa surat yang kami terima tidak dilampirkan bukti rekening koran dan surat penyataan dari kantor kelurahan yang disebut saudara; 2. Institusi kantor kelurahan Duri Kepa tidak pernah ada hutang piutang dengan klien saudara; 3. Kami (lurah, sekretaris kelurahan, dan para kasi) tidak pernah dihubungi saudara Sandra Komala Dewi".
Marhali mengatakan Devy sudah tidak pernah datang ke kantor sejak 3 September hingga saat ini, dengan alasan sakit.
Marhali beserta jajarannya pun sempat datang ke rumah Devy dengan tujuan menjenguk, tapi Devy tidak mau menemui Marhali dengan alasan sedang sakit.
"Dari saya datang sampai saya pulang enggak nemuin sama sekali. yang keluar cuma suaminya," kata dia.
Berita Terkait
-
Terkuak! Siasat Kelurahan Duri Kepa Pinjam Uang ke Banyak Warga, Peminjam Dijanjikan Bunga
-
Kasus Kelurahan Duri Kepa Pinjam Uang ke Warga, DPRD DKI Minta Inspektorat Turun Tangan
-
Warga Ditipu Bendahara Kelurahan Duri Kepa Rp264,5 Juta, Begini Kronologinya
-
Bantah Pinjam Uang Warga Rp264,5 Juta, Lurah Duri Kepa: Itu Pinjaman Pribadi Bendahara
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'