Suara.com - Selain surat-surat lengkap berkendara, kelengkapan kendaran juga penting. Sebab jika tak terpenuhi Anda bisa kena tilang.
Mulai dari helm, spion, hingga knalpot menjadi hal yang perlu diperhatikan. Namun seorang pengendara motor punya trik tersendiri agar tak kena tilang meski knalpotnya racing.
Knalpot racing biasanya digunakan untuk balapan, namun jka digunakan dijalanan umum bisa mengganggu karena suaranya yang bising dan asapnya yang mengepul.
Pada video yang diunggah oleh akun @listinaaac, ia menunjukkan pengendara motor menutupu knalpot dengan kakinya. Hal itu dilakukan agar kepulan asap dan bunyinya sedikit mereda.
"Tips dan trik knalpor racung lewatin polisi tanpa ditilang," tulis akun tersebut.
"Ada aja kelakuannya," imbuhnya.
Video yang telah ditonton lebih dari 1,6 juta kali itu telah mengundang berbagai respons warganet.
"Walaupun pegal tetap dilakuin, daripada 100 ribu melayang buat tilang," komentar warganet.
"Saya juga bisanya begitu, tinggal main oper gigi sama main kopling sih," imbuh warganet lain.
Baca Juga: Haru Banget! Viral Video Bocah Menangis Saat Adzankan Ayah Dalam Kubur
"Kalau berpergian jauh mending pakai knalpot yag ori deh, daripada begini kena razia," imbuh lainnya.
"Kasian sepatunya sih ini," tulis warganet di kolom komentar.
Selain ditonton jutaan kali, video tersebut juga telah disukai lebih dari 77 ribu kali.
Knalpot racing yang bising memang bisa ditilang saat ada razia polisi. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Persoalan kebisiangan suara kendaraan terdapat pada pasal 48 ayat 3b.
Pada tingkat kebisingan kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009.
Pada peraturan itu, sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel. Sementara pada kapasitas mesin 80 hingga 175 cc batas kebisingannya 80 desibel.
Kemudian kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya tak boleh lebih dari 83 desibel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan
-
Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi