Suara.com - LBH Masyarakat hari ini, Senin (30/10/2021) menyambangi kantor KSP, Jakarta Pusat untuk mendorong dan menyerahkan surat dukungan untuk pemerintah mengabulkan permohonan grasi Merri Utami, terpidana kasus narkotika.
Pada 8 Oktober 2021 lalu, tim LBH Masyarakat sempat melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tindak lanjut pengajuan grasi terpidana mati kasus narkotika Merri Utami. Diketahui, Merri sudah mendekam di penjara selama 20 tahun.
Koordinator pengacara LBH Masyarakat, Yosua Octavian, mengatakan, hingga kini surat tersebut belum ada tindak lanjutnya. Surat permohonan itu berkaitan dengan peringatan hari menantang hukuman mati.
Niatnya, LBH Masyarakat ingin duduk bersama Presiden untuk mendiskusikan wacana hukuman mati di Indonesia. Apakah ada solusi lain agar hukuman mati tidak diterapkan dan bagaimana negara menyikapinya, hal itulah yang diinginkan LBH Masyarakat jika bertemu Jokowi.
"Nyatanya sampai sebulan tidak ada respons, tertutup terus, kami terus mem-follow up ke temen temen Setneg. Itu menunjukkan satu ya prosesi permohonan atau informasi yang kami sampaikan ke negara ini tidak direct gitu," kata Yosua di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2021).
Dalam konteks ini, Yosua mewakili LBH Masyarakat berharap agar kasus serupa yang terjadi pada Merri tidak terjadi pada orang lain. Dia mengatakan, kasus Merri bisa prseden baik terhadap buruh migran khususnya.
"Harapannya kasus Ibu Merri bisa jadi preseden baik juga buat teman-teman lain. Supaya ya sudah beberapa kasus penerapan-penerapan Kelompok harus ada mekanisme tertentu loh," sambungnya.
Perwakilan LBH Masyarakat lainnya, Aisya mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat dukungan publik untuk mendesak Presiden Jokowi untuk mengabulkan permohonan grasi Merri. Penggalangan dukungan publik ini telah meraih lebih dari 50.000 tanda tangan dan didukung 100 lembaga organisasi.
Aisya menyebut, surat dukungan itu telah diterima oleh Tenaga Ahli Utama Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam momen itu, pihak KSP berjanji akan menindaklanjuti dan meminta Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan grasi Merri.
Baca Juga: Anak Terpidana Mati Merri Utami Kirim Surat Terbuka ke Jokowi, Begini Harapannya
"Pihak KSP juga memberi informasi bahwa posisi grasi Merri yang sudah diajukan sejak 26 Juli 2016 lalu sudah berada di Sekretariat Negara, namun untuk pertimbangan substansi masih dalam penilaian KSP," papar Aisya.
Daftar Grasi
Merry merupakan mantan buruh migran asal Jawa Tengah yang tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa satu kilogram heroin di dalam tas kulit pada 2001.
Kemudian pada 2002, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Merry dengan hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa. Merry mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Banten, namun vonis yang dijatuhkan tetap sama.
Merry merupakan mantan pekerja yang pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Dia diduga dipaksa menjadi pekerja migran oleh suaminya dan berakhir di penjara setelah diduga dijebak oleh sindikat narkoba internasional.
LBH Masyarakat telah mendaftarkan grasi atas nama Merry Utami ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (26/7/2016). Dengan tetap memasukkan Merry ke dalam rencana eksekusi, Pemerintah Indonesia dinilai tidak hanya melanggar hak seseorang terpidana, melainkan juga telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum internasional.
Berita Terkait
-
Anak Terpidana Mati Merri Utami Kirim Surat Terbuka ke Jokowi, Begini Harapannya
-
Aksi Solidaritas Mendukung Grasi Terpidana Mati Kasus Narkoba Merry Utami
-
Agar Grasi Dikabulkan Jokowi, Anak Merri Utami Serahkan 1.000 Dukungan Petisi ke KSP
-
KSAD Lepas Kunker Presiden, Kode Jokowi Jadikan Andika Perkasa Panglima TNI?
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Orang Kencing Sembarangan Makin Tak Terkendali, Walkot New York Mau Bangun Toilet Rp62 Miliar
-
Lansia 71 Tahun Gagal Putar Balik, Honda HRV Tabrak Pejalan Kaki hingga Depot Air di Jakbar!
-
Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?
-
DPR Ingatkan Risiko Global di Balik Wacana Tarif Kapal Selat Malaka
-
Bikin Skenario Brutal Serang Orang Yahudi, Dua Remaja AS Terancam Hukuman Berat
-
KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa
-
Jakarta Jadi Sering Mati Lampu, ESDM Investigasi Dugaan Kerusakan Gardu PLN, Apa Penyebabnya?
-
Prabowo Harus Diturunkan? Kritik Keras Saiful Mujani soal Ancaman Konstitusi dan Demokrasi
-
Kemenkes Libatkan NU dan Muhammadiyah, Lawan Hoaks Vaksin yang Masih Marak
-
Rekaman Mengerikan Dua Pesawat Nyaris Adu Banteng di Bandara JFK